Biadab, Sudah Punya Dua Istri Kakek Ini Cabuli Anak Kandung
A
A
A
BUNGO - HM (11) bocah yang masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri YA (70).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marbaro kejadian, aksi biadab YA (70) warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi dilakukan berawal saat istrinya pergi untuk melaksanakan salat subuh ke Masjid dekat rumahnya.
Tersangka saat itu melintasi kamar korban (anaknya,red). Melihat sang korban sedang berbaring lalu tersangka mendekati korban dan lansung melucuti celana korban, selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban.
"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan YA terhadap anak kandungnya sendiri HM yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diketehui saat kecurigaan sang istri terhadap anaknya yang takut ditinggal berdua dengan ayahnya, usai dipaksa untuk mengatakan alasannya akhirnya aksi biadab sang ayah di bongkar oleh sang anak," ungkap AKP Afrito, Senin (18/7/2016).
Dikatakan Afrito, setelah mengetahui aksi biadab suaminya sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo, Jambi.
"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan menyelidikan dengan memeriksa saksi-saki terkait. Kemudian kami langsung menangkap tersangka di kediaman istri pertamanya di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tanpa perlawanan," Jelasnya.
Dari keterangan tersangka, dia sudah lebih dari dua kali melakukan aksi biadabnya dan dia juga mengakui perbuatannya dilakukan berlandaskan nafsu belaka.
"Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya.
YA (70) sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2008 pria uzur ini pernah ditahan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan saat itu dipenjara 2,5 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marbaro kejadian, aksi biadab YA (70) warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi dilakukan berawal saat istrinya pergi untuk melaksanakan salat subuh ke Masjid dekat rumahnya.
Tersangka saat itu melintasi kamar korban (anaknya,red). Melihat sang korban sedang berbaring lalu tersangka mendekati korban dan lansung melucuti celana korban, selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban.
"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan YA terhadap anak kandungnya sendiri HM yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diketehui saat kecurigaan sang istri terhadap anaknya yang takut ditinggal berdua dengan ayahnya, usai dipaksa untuk mengatakan alasannya akhirnya aksi biadab sang ayah di bongkar oleh sang anak," ungkap AKP Afrito, Senin (18/7/2016).
Dikatakan Afrito, setelah mengetahui aksi biadab suaminya sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo, Jambi.
"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan menyelidikan dengan memeriksa saksi-saki terkait. Kemudian kami langsung menangkap tersangka di kediaman istri pertamanya di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tanpa perlawanan," Jelasnya.
Dari keterangan tersangka, dia sudah lebih dari dua kali melakukan aksi biadabnya dan dia juga mengakui perbuatannya dilakukan berlandaskan nafsu belaka.
"Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya.
YA (70) sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2008 pria uzur ini pernah ditahan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan saat itu dipenjara 2,5 tahun.
(nag)