Biadab, Sudah Punya Dua Istri Kakek Ini Cabuli Anak Kandung

Senin, 18 Juli 2016 - 18:41 WIB
Biadab, Sudah Punya...
Biadab, Sudah Punya Dua Istri Kakek Ini Cabuli Anak Kandung
A A A
BUNGO - HM (11) bocah yang masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri YA (70).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marbaro kejadian, aksi biadab YA (70) warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi dilakukan berawal saat istrinya pergi untuk melaksanakan salat subuh ke Masjid dekat rumahnya.

Tersangka saat itu melintasi kamar korban (anaknya,red). Melihat sang korban sedang berbaring lalu tersangka mendekati korban dan lansung melucuti celana korban, selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban.

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan YA terhadap anak kandungnya sendiri HM yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diketehui saat kecurigaan sang istri terhadap anaknya yang takut ditinggal berdua dengan ayahnya, usai dipaksa untuk mengatakan alasannya akhirnya aksi biadab sang ayah di bongkar oleh sang anak," ungkap AKP Afrito, Senin (18/7/2016).

Dikatakan Afrito, setelah mengetahui aksi biadab suaminya sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo, Jambi.

"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan menyelidikan dengan memeriksa saksi-saki terkait. Kemudian kami langsung menangkap tersangka di kediaman istri pertamanya di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tanpa perlawanan," Jelasnya.

Dari keterangan tersangka, dia sudah lebih dari dua kali melakukan aksi biadabnya dan dia juga mengakui perbuatannya dilakukan berlandaskan nafsu belaka.

"Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya.

YA (70) sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2008 pria uzur ini pernah ditahan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan saat itu dipenjara 2,5 tahun.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
37 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
41 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved