Biadab, Sudah Punya Dua Istri Kakek Ini Cabuli Anak Kandung

Senin, 18 Juli 2016 - 18:41 WIB
Biadab, Sudah Punya...
Biadab, Sudah Punya Dua Istri Kakek Ini Cabuli Anak Kandung
A A A
BUNGO - HM (11) bocah yang masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri YA (70).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marbaro kejadian, aksi biadab YA (70) warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi dilakukan berawal saat istrinya pergi untuk melaksanakan salat subuh ke Masjid dekat rumahnya.

Tersangka saat itu melintasi kamar korban (anaknya,red). Melihat sang korban sedang berbaring lalu tersangka mendekati korban dan lansung melucuti celana korban, selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban.

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan YA terhadap anak kandungnya sendiri HM yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diketehui saat kecurigaan sang istri terhadap anaknya yang takut ditinggal berdua dengan ayahnya, usai dipaksa untuk mengatakan alasannya akhirnya aksi biadab sang ayah di bongkar oleh sang anak," ungkap AKP Afrito, Senin (18/7/2016).

Dikatakan Afrito, setelah mengetahui aksi biadab suaminya sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo, Jambi.

"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan menyelidikan dengan memeriksa saksi-saki terkait. Kemudian kami langsung menangkap tersangka di kediaman istri pertamanya di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tanpa perlawanan," Jelasnya.

Dari keterangan tersangka, dia sudah lebih dari dua kali melakukan aksi biadabnya dan dia juga mengakui perbuatannya dilakukan berlandaskan nafsu belaka.

"Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya.

YA (70) sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2008 pria uzur ini pernah ditahan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan saat itu dipenjara 2,5 tahun.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
1 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
2 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
4 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
5 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved