Buang Bayi Hasil Mesum dengan Pacar, Indriani Ditangkap Polisi
A
A
A
SOLO - Seorang remaja bernama Indriani Cahyaningtyas (21), ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya di di Gang Mendung, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Jebres, Solo.
Bayi tersebut dibuang dan dibiarkan tewas pada awal Juli 2016. Akibat perbuatannya, warga Madiun, Jawa Timur, ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Widodo mengatakan mengatakan, kasus pembuangan bayi itu mulai mendapat titik terang setelah ada warga yang melapor mengenali baju dan selendang yang dipakai membungkus bayi.
Warga tersebut mengenalinya, setelah berita pembuangan bayi tersebar di media massa. “Dari pengakuan saksi, kemudian ditelusuri dan diperoleh identitas pelaku,” ungkap Widodo, kepada wartawan, Rabu (13/7/2016) siang.
Indriani kemudian ditangkap di rumahnya, sepekan setelah peristiwa pembuangan bayi terjadi. Selanjutnya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara bayi yang dibuangnya saat ini masih dirawat di Poliklinik Bhayangkara Solo. Rencananya, bayi berjenis kelamin laki-laki ini akan diambil oleh orang tua dari pelaku pembuangan bayi.
“Masih diurus untuk surat pemulangan bayi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Indriani mengaku malu saat pulang ke Madiun membawa bayi, mengingat dirinya belum menikah. Sementara, bayi merupakan hasil buah cintanya dengan seorang sopir bus berinisial R.
Indriani yang bekerja di sebuah toko di Yogyakarta, sering bertemu R setiap kali melakukan perjalanan dari Madiun ke Yogyakarta. Pertemuan berlanjut ke hubungan asmara hingga dirinya hamil.
Namun dia tak menduga R yang semula mengaku bujangan ternyata telah beristri dan memiliki anak. “Istrinya juga sedang hamil,” kata Indriyani sedih.
Untuk menghindari cemooh dari tetangga selama kehamilan, dirinya tak pernah pulang ke Madiun. Selama tinggal di Yogyakarta, dia mengaku sudah menikah dan dalam kondisi hamil.
Jelang persalinan, Indriani memutuskan untuk cuti dan ngekos di kawasan Gumpang, Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo. Bayinya tersebut lahir di kamar mandi kosan dan sempat mendapat pertolongan tetangga, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Seminggu setelah kesehatannya pulih, Indriani memutuskan pulang ke Madiun. Namun di tengah jalan, dirinya berubah pikiran dan membuang anaknya di Gang Mendung, Jalan Ir Sutami, Solo.
Bayi tersebut dibuang dan dibiarkan tewas pada awal Juli 2016. Akibat perbuatannya, warga Madiun, Jawa Timur, ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Widodo mengatakan mengatakan, kasus pembuangan bayi itu mulai mendapat titik terang setelah ada warga yang melapor mengenali baju dan selendang yang dipakai membungkus bayi.
Warga tersebut mengenalinya, setelah berita pembuangan bayi tersebar di media massa. “Dari pengakuan saksi, kemudian ditelusuri dan diperoleh identitas pelaku,” ungkap Widodo, kepada wartawan, Rabu (13/7/2016) siang.
Indriani kemudian ditangkap di rumahnya, sepekan setelah peristiwa pembuangan bayi terjadi. Selanjutnya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara bayi yang dibuangnya saat ini masih dirawat di Poliklinik Bhayangkara Solo. Rencananya, bayi berjenis kelamin laki-laki ini akan diambil oleh orang tua dari pelaku pembuangan bayi.
“Masih diurus untuk surat pemulangan bayi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Indriani mengaku malu saat pulang ke Madiun membawa bayi, mengingat dirinya belum menikah. Sementara, bayi merupakan hasil buah cintanya dengan seorang sopir bus berinisial R.
Indriani yang bekerja di sebuah toko di Yogyakarta, sering bertemu R setiap kali melakukan perjalanan dari Madiun ke Yogyakarta. Pertemuan berlanjut ke hubungan asmara hingga dirinya hamil.
Namun dia tak menduga R yang semula mengaku bujangan ternyata telah beristri dan memiliki anak. “Istrinya juga sedang hamil,” kata Indriyani sedih.
Untuk menghindari cemooh dari tetangga selama kehamilan, dirinya tak pernah pulang ke Madiun. Selama tinggal di Yogyakarta, dia mengaku sudah menikah dan dalam kondisi hamil.
Jelang persalinan, Indriani memutuskan untuk cuti dan ngekos di kawasan Gumpang, Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo. Bayinya tersebut lahir di kamar mandi kosan dan sempat mendapat pertolongan tetangga, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Seminggu setelah kesehatannya pulih, Indriani memutuskan pulang ke Madiun. Namun di tengah jalan, dirinya berubah pikiran dan membuang anaknya di Gang Mendung, Jalan Ir Sutami, Solo.
(san)