Belajar Merampok dari Youtube, Minarto dan Desi Dibekuk
A
A
A
TANJUNG PINANG - Sepasang suami istri Minarto Nandarisman (25) dan Desi Lianti (19) nekat melakukan aksi perampokan pecah kaca mobil. Keduanya kemudian diciduk anggota Opsnal Polsek kota Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari.
Wakil Kepala (Waka) Polres Tanjungpinang Kompol Agus Joko mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Tabib, depan Masjid Al-Hikmah Tanjungpinang. Mereka melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib," katanya, Rabu (30/6/2016).
Sasaran aksinya saat itu adalah mobil milik Dinas Bea Cukai Tanjungpinang. Mereka melakukan aksinya dengan cara memecah kaca mobil milik korbannya dengan menggunakan keramik busi.
"Di mobil pertama pelaku menggasak satu unit handphone Blackberry ‎Bold 9700, satu unit Hardisk Merk Toshiba IT warna hitam, dan satu buah flasdisk yang ditemukan setelah penggeledahan dari rumahnya," terang Joko.
Sedangka TKP kedua, di Jalan Pemuda Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Keduanya beraksi saat korban memarkirkan mobilnya di parkiran mobil depan asrama haji yang sedang melaksanakan salat Ashar.
"Di mobil kedua, pelaku menggasak satu unit laptop merk Sony Vaio warna hitam, bermacam model kalung emas, satu buah cicin emas, dua buah anting-anting, satu buah batu cicin, uang tunai Rp5.750.000, Hp Nokia C2 warna hitam, dan satu buah hardisk eksternal warna merah," ungkap Joko.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan motor Yamaha Xeon BP 3825 TU, dan mempelajari aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil dengan busi dari menonton Youtube di internet.
"Hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," tutup Joko.
Wakil Kepala (Waka) Polres Tanjungpinang Kompol Agus Joko mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Tabib, depan Masjid Al-Hikmah Tanjungpinang. Mereka melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib," katanya, Rabu (30/6/2016).
Sasaran aksinya saat itu adalah mobil milik Dinas Bea Cukai Tanjungpinang. Mereka melakukan aksinya dengan cara memecah kaca mobil milik korbannya dengan menggunakan keramik busi.
"Di mobil pertama pelaku menggasak satu unit handphone Blackberry ‎Bold 9700, satu unit Hardisk Merk Toshiba IT warna hitam, dan satu buah flasdisk yang ditemukan setelah penggeledahan dari rumahnya," terang Joko.
Sedangka TKP kedua, di Jalan Pemuda Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Keduanya beraksi saat korban memarkirkan mobilnya di parkiran mobil depan asrama haji yang sedang melaksanakan salat Ashar.
"Di mobil kedua, pelaku menggasak satu unit laptop merk Sony Vaio warna hitam, bermacam model kalung emas, satu buah cicin emas, dua buah anting-anting, satu buah batu cicin, uang tunai Rp5.750.000, Hp Nokia C2 warna hitam, dan satu buah hardisk eksternal warna merah," ungkap Joko.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan motor Yamaha Xeon BP 3825 TU, dan mempelajari aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil dengan busi dari menonton Youtube di internet.
"Hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," tutup Joko.
(san)