Pembunuhan di Malam Paskah, Camat Terancam Penjara 15 Tahun

Selasa, 28 Juni 2016 - 19:19 WIB
Pembunuhan di Malam...
Pembunuhan di Malam Paskah, Camat Terancam Penjara 15 Tahun
A A A
PALANGKARAYA - Karena menyerang satu keluarga yang menyebabkan satu orang tewas, Camat (23) dijerat dengan dakwaan ganda. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta mengatakan, Camat didakwa Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair, dijerat Pasal 351 KUHP yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami gunakan dakwaan kombinasi jadi bila dakwaan primair tak terbukti, maka masih ada opsi dakwaan subsidair,” kata Rudi Sutanta, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, seusai sidang, Selasa (28/6/2016).

Dalam kasus ini, lanjut Rudi, belum ditemukan motif dendam antara terdakwa dan korban Yetro Rudin. Jika ada saksi yang bisa mengungkapkan, maka Camat bisa terancam hukuman lebih berat lagi.

“Sesuai kronologis hasil penyidikan Polres Gunung Mas, pelaku saat malam Paskah pada 26 Maret 2016, mencari seseorang berbaju warna hitam. Kebetulan korban saat itu memakai kaos hitam,” tutur JPU Rudi Sutanta.

Sementara itu, Camat membantah menghabisi nyawa Yetro Rudin pada malam Paskah dengan sengaja. Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dia mengaku membela diri.

“Saya tidak memukul duluan, tapi saya dipukul,” kata Camat saat Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu, Yunus Sesa, menanyakan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
1 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
3 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
3 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
3 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved