Pembunuhan di Malam Paskah, Camat Terancam Penjara 15 Tahun

Selasa, 28 Juni 2016 - 19:19 WIB
Pembunuhan di Malam Paskah, Camat Terancam Penjara 15 Tahun
Pembunuhan di Malam Paskah, Camat Terancam Penjara 15 Tahun
A A A
PALANGKARAYA - Karena menyerang satu keluarga yang menyebabkan satu orang tewas, Camat (23) dijerat dengan dakwaan ganda. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta mengatakan, Camat didakwa Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair, dijerat Pasal 351 KUHP yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami gunakan dakwaan kombinasi jadi bila dakwaan primair tak terbukti, maka masih ada opsi dakwaan subsidair,” kata Rudi Sutanta, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, seusai sidang, Selasa (28/6/2016).

Dalam kasus ini, lanjut Rudi, belum ditemukan motif dendam antara terdakwa dan korban Yetro Rudin. Jika ada saksi yang bisa mengungkapkan, maka Camat bisa terancam hukuman lebih berat lagi.

“Sesuai kronologis hasil penyidikan Polres Gunung Mas, pelaku saat malam Paskah pada 26 Maret 2016, mencari seseorang berbaju warna hitam. Kebetulan korban saat itu memakai kaos hitam,” tutur JPU Rudi Sutanta.

Sementara itu, Camat membantah menghabisi nyawa Yetro Rudin pada malam Paskah dengan sengaja. Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dia mengaku membela diri.

“Saya tidak memukul duluan, tapi saya dipukul,” kata Camat saat Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu, Yunus Sesa, menanyakan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7068 seconds (0.1#10.140)
pixels