Dalang Pembunuhan Salim Kancil Diganjar 20 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis otak pembunuhan Salim Kancil, Kades Hariyono dan Mat Dasir dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang telah menuntut hukuman seumur hidup.
Keduanya terdakwa dianggap terbukti telah melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa Salim Kancil yang menolak adanya penambangan pasir, di Desa Seok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga secara keji dan dilakukan secara berencana.
Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada. Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun untuk kedua terdakwa, dipotong masa tahanan.
Atas putusan hakim ini, Kades Hariyono menyatakan tetap menolak tuduhan melakukan perencanaan dan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Keduanya terdakwa dianggap terbukti telah melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa Salim Kancil yang menolak adanya penambangan pasir, di Desa Seok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga secara keji dan dilakukan secara berencana.
Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada. Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun untuk kedua terdakwa, dipotong masa tahanan.
Atas putusan hakim ini, Kades Hariyono menyatakan tetap menolak tuduhan melakukan perencanaan dan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
(san)