Sebelum Menikam, Bocah SMP Pelajari Cara Membunuh di Internet

Rabu, 22 Juni 2016 - 18:37 WIB
Sebelum Menikam, Bocah...
Sebelum Menikam, Bocah SMP Pelajari Cara Membunuh di Internet
A A A
TANJUNG PINANG - MTA (14) pelajar SMP, terdakwa kasus penikaman terhadap Yetty (47) yang merupakan ibu temannya mengaku sebelum menikam korban mempelajari dulu cara membunuh di internet. Terdakwa dalam kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengaku bahwa sebelum melakukan penikaman, terlebih dahulu, pergi ke warnet untuk browsing mencari cara-cara penikaman.

Selain itu dicari titik-titik bagian tubuh manusia yang vital untuk dilakukan penikaman dari aplikasi google maupun youtube.

Pelajar SMP ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/6/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Gustian Juanda Putra SH menyatakan terdakwa terbukti melakukan Percobaan dengan sengaja menghilangkan atau merampas nyawa orang sebagai mana dalam dakwaan Primer melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak.

"Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP jo undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dalam dakwaan Subsider," ujar Gustian dalam dakwaannya.

Dalam sidang itu juga, diuraikan perbuatan terdakwa dilakukan karena dilatar belakangi rasa kesal, lantaran korban melarang anaknya yang menjadi saksi dalam sidang ini berinisial Sl untuk berteman dengan terdakwa.

Gustian menjelaskan dalam dakwaan, pada saat itu saksi Sl memberitahu kepada terdakwa bahwa orangtuanya yaitu korban Yetty (47) melarang terdakwa untuk berteman dengan saksi Sl yang kejadiannya terjadi pada Jumat 27 April lalu.

"Kemudian selang beberapa hari setelah itu terdakwa mendatangi rumah korban Yetty, berniat membunuh korban saat korban tidur," terang Gustian.

Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah korban. Mengetahui korban sudah tidur, pada kesempatan itulah terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan Martil yang didapat terdakwa dari bangunan kosong di dekat rumah korban pada Rabu 1 Juni lalu.

"Terdakwa berhasil masuk dan mengambil dua pisau dapur milik korban dimana yang satu bertangkaikan plastik dan satu lagi bertangkaikan besi, dan langsung menuju kamar korban dan melihat korban tertidur. Di situlah terdakwa langsung menikamkan kedua pisau tadi tepatnya pada lengan sebelah kiri sebanyak 8 kali tusukan, kaki kiri satu kali, dan kaki kanan sebanyak 2 kali sehingga korban banyak mengeluarkan darah. Kemudian korban meminta tolong, kemudian korban ditolong oleh tetangga dan terdakwa melarikan diri," ungkap JPU.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)