Kabareskrim: Ahok Diperiksa Terkait 2 Tersangka Kasus UPS
Selasa, 21 Juni 2016 - 17:09 WIB
Kabareskrim: Ahok Diperiksa Terkait 2 Tersangka Kasus UPS
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta menggunakan APBD-P 2014.
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok). Menurut Ari Dono, Ahok diperiksa atas dua tersangka mantan anggota DPRD yaitu Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta menggunakan APBD-P 2014.
"Iya benar diperiksa terkait UPS buat tersangka yang DPRD," singkat Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Diketahui, Ahok mendatangi Bareskrim pukul 08.30 WIB dan pemeriksaan kali ini tidak berlangsung lama karena Ahok hanya dicecar lima pertanyaan. "Ini melengkapi data untuk DPRD, pertanyaanya cuma lima untuk melengkapi saja," kata Ahok di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka diantaranya AU alias Alex Usman, Fahmi Zulfikar, M. Firmansyah yang merupakan mantan Ketua Komisi E periode 2009-2014, dan Zaenal Soleman.
Untuk Alex Usman, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatohkan vonis empat tahun penjara sementara untuk Zaenal Soleman dan M Firmansyah berkasnya tengah dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan supaya dapat diajukan di persidangan.(Baca: Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus UPS)
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok). Menurut Ari Dono, Ahok diperiksa atas dua tersangka mantan anggota DPRD yaitu Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta menggunakan APBD-P 2014.
"Iya benar diperiksa terkait UPS buat tersangka yang DPRD," singkat Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Diketahui, Ahok mendatangi Bareskrim pukul 08.30 WIB dan pemeriksaan kali ini tidak berlangsung lama karena Ahok hanya dicecar lima pertanyaan. "Ini melengkapi data untuk DPRD, pertanyaanya cuma lima untuk melengkapi saja," kata Ahok di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka diantaranya AU alias Alex Usman, Fahmi Zulfikar, M. Firmansyah yang merupakan mantan Ketua Komisi E periode 2009-2014, dan Zaenal Soleman.
Untuk Alex Usman, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatohkan vonis empat tahun penjara sementara untuk Zaenal Soleman dan M Firmansyah berkasnya tengah dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan supaya dapat diajukan di persidangan.(Baca: Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus UPS)
(whb)