BPK: Jika Tak Kembalikan Rp191 Miliar, Pejabat DKI Harus Dipenjara

Senin, 20 Juni 2016 - 18:45 WIB
BPK: Jika Tak Kembalikan...
BPK: Jika Tak Kembalikan Rp191 Miliar, Pejabat DKI Harus Dipenjara
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Aziz menyatakan Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan indikasi kerugian negara Rp191 miliar terkait RS Sumber Waras. Bila itu tidak dilakukan makan Pemprov DKI akan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Harry menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti hasil laporan atas pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan negara Rp191 miliar.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan temuan kerugian negara tersebut. "Apabila Pemprov DKI dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar akan ada pidana yang dijatuhkan. Sanksi pidana itu berupa hukuman penjara satu tahun enam bulan," jelas Harry di Gedung BPK seperti dilansir Okezone.

Namun, Harry enggan bicara lebih jauh mengenai siapa pihak di lingkungan Pemprov DKI yang pantas mendapat sanki penjara tersebut, lantaran telah lewat 60 hari dari batas waktu pengembalian kerugian negara yang dimaksud.

Menurut dia, penegak hukum yang pantas menentukan ketimbang dirinya. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kita bukan penegak hukum," tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
4 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
6 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
7 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
7 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved