Sidang Vonis Pembunuhan Salim Kancil Ditunda, Terdakwa Sakit
A
A
A
SURABAYA - Sidang putusan kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis tambang Salim Kancil dan Tosan ditunda. Lantaran terdakwa Hariono mengeluh sakit akibat kadar gulanya tinggi.
Berdasarkan pangamatan langsung di persidangan, sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Candra dan mendapat pengamanan cukup ketat dari aparat kepolisian.
Sigit Sutanto, Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan dua terdakwa, yakni Hariono dan Mat Dasir. Ketika majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hariono, Kades Selok Awar-awar ini meminta sidang ditunda, karena dirinya sedang tidak sehat.
Majelis hakim yang mendengar keterangan terdakwa akhirnya memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Selesai sidang, Dodi Emil Gazali, jaksa penuntut umum langsung menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedatangan Dodi untuk memeriksa dan menanyakan surat keterangan sakit terdakwa dari dokter yang memeriksanya. Sementara itu, Tosan tidak percaya terdakwa Hariono dalam keadaan sakit.
Dirinya berharap, majelis hakim tidak percaya begitu saja kepada terdakwa dan harus memeriksa kebenarannya. Atas penundaan itu, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilanjutkan, pada Kamis 23 Juni 2016.
Berdasarkan pangamatan langsung di persidangan, sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Candra dan mendapat pengamanan cukup ketat dari aparat kepolisian.
Sigit Sutanto, Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan dua terdakwa, yakni Hariono dan Mat Dasir. Ketika majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hariono, Kades Selok Awar-awar ini meminta sidang ditunda, karena dirinya sedang tidak sehat.
Majelis hakim yang mendengar keterangan terdakwa akhirnya memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Selesai sidang, Dodi Emil Gazali, jaksa penuntut umum langsung menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedatangan Dodi untuk memeriksa dan menanyakan surat keterangan sakit terdakwa dari dokter yang memeriksanya. Sementara itu, Tosan tidak percaya terdakwa Hariono dalam keadaan sakit.
Dirinya berharap, majelis hakim tidak percaya begitu saja kepada terdakwa dan harus memeriksa kebenarannya. Atas penundaan itu, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilanjutkan, pada Kamis 23 Juni 2016.
(san)