Nodai Gadis Belia Dicucian Mobil, Lima Pemuda Dibekuk Polisi

Selasa, 14 Juni 2016 - 16:14 WIB
Nodai Gadis Belia Dicucian...
Nodai Gadis Belia Dicucian Mobil, Lima Pemuda Dibekuk Polisi
A A A
CIAMIS - Lima pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan DWI, TAN, REG, TUR dan PAN warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis ditangkap Polres Ciamis.

Kelima pemuda tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial IDE warga Langensari, Kota Banjar.

Aksi bejad para pelaku dilakukan di sebuah ruangan pencucian kendaraan di wilayah Cisaga saat gadis tersebut hendak pergi ke Bandung.

Kapolsek Cisaga AKP Sayimin menuturkan terungkapnya kasus pencabulan tersebut diawali dari seorang perempuan datang ke Polsek Cisaga melaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh lima pemuda.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.

"Salah seorang pelaku kemudian kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan. Selanjutnya terungkap ada lima pelaku dan semua langsung dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkapnya Selasa (14/6/2016).

Awal kejadian sewaktu korban bermaksud berangkat ke Bandung untuk bekerja tetapi tidak jadi lantaran terlambat naik angkutan bus.

Korban akhirnya memutuskan bermain bersama temannya REN di Langensari, Banjar. Kemudian salah seorang pelaku DWI datang untuk menjemput korban yang merupakan teman baru dikenal beberapa waktu lalu.

"Korban dan temannya diantar pelaku pergi ke tempat pencucian kendaraan di wilayah Cisaga. Karena larut malam korban meminta diantarkan pulang ke Langensari, saat itu korban diantar pelaku DWI," ungkapnya.

Diperjalanan korban dan pelaku kembali ke tempat pencucian kendaraan dengan alasan ada barang yang tertinggal.

Setelah sampai korban masuk ruangan dan ternyata ditempat itu sudah ada para pelaku. Sehingga perbuatan pencabulan dilakukan oleh para pelaku.

"Memang korban kenal dengan salah seorang pelaku, tetapi dengan yang lainnya belum kenal. Menurut pengakuan pelaku pencabulan tidak direncanakan tetapi sesaat," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved