Nodai Gadis Belia Dicucian Mobil, Lima Pemuda Dibekuk Polisi

Selasa, 14 Juni 2016 - 16:14 WIB
Nodai Gadis Belia Dicucian...
Nodai Gadis Belia Dicucian Mobil, Lima Pemuda Dibekuk Polisi
A A A
CIAMIS - Lima pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan DWI, TAN, REG, TUR dan PAN warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis ditangkap Polres Ciamis.

Kelima pemuda tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial IDE warga Langensari, Kota Banjar.

Aksi bejad para pelaku dilakukan di sebuah ruangan pencucian kendaraan di wilayah Cisaga saat gadis tersebut hendak pergi ke Bandung.

Kapolsek Cisaga AKP Sayimin menuturkan terungkapnya kasus pencabulan tersebut diawali dari seorang perempuan datang ke Polsek Cisaga melaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh lima pemuda.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.

"Salah seorang pelaku kemudian kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan. Selanjutnya terungkap ada lima pelaku dan semua langsung dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkapnya Selasa (14/6/2016).

Awal kejadian sewaktu korban bermaksud berangkat ke Bandung untuk bekerja tetapi tidak jadi lantaran terlambat naik angkutan bus.

Korban akhirnya memutuskan bermain bersama temannya REN di Langensari, Banjar. Kemudian salah seorang pelaku DWI datang untuk menjemput korban yang merupakan teman baru dikenal beberapa waktu lalu.

"Korban dan temannya diantar pelaku pergi ke tempat pencucian kendaraan di wilayah Cisaga. Karena larut malam korban meminta diantarkan pulang ke Langensari, saat itu korban diantar pelaku DWI," ungkapnya.

Diperjalanan korban dan pelaku kembali ke tempat pencucian kendaraan dengan alasan ada barang yang tertinggal.

Setelah sampai korban masuk ruangan dan ternyata ditempat itu sudah ada para pelaku. Sehingga perbuatan pencabulan dilakukan oleh para pelaku.

"Memang korban kenal dengan salah seorang pelaku, tetapi dengan yang lainnya belum kenal. Menurut pengakuan pelaku pencabulan tidak direncanakan tetapi sesaat," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)