Kurir Sabu Ditangkap saat Hendak Bertransaksi
A
A
A
TEBING TINGGI - Tersangka kurir sabu-sabu Dedy Afrizal Ramadhan (21) warga Jalan KF Tandean Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi kini harus mendekam di sel Mapolres Tebing Tinggi.
Pria lajang ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi ketika hendak melakukan transaksi sabu pada, Kamis 9 Juni 2016 malam di Jalan Bulian tepatnya di dekat Pasar Sakti Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Burju Siahaan didampingi Kasubbag Humas Iptu MT Sagala mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di dekat Pasar Bandar Sakti.
Setelah dilakukan pengintaian, tim buser berhasil meringkus seorang laki-laki yang mencurigakan tengah berada di kawasan Pasar Bandar Sakti yang mengaku bernama Dedy Afrizal Ramadhan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu dari tangan pelaku Dedy kemudian satu paket sabu lagi ditemukan dari dalam dompet warna coklat milik pelaku.
"Selain dua bungkus sabu seberat 0,38 gram, kita juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X BK 2493 NJ dengan STNK atas nama Syariani, dan satu unit Hp Lenovo warna hitam serta satu buah dompet milik tersangka," ujar Burju, Jumat (10/6/2016).
Kepada petugas, tersangka Dedy mengaku dua paket sabu yang disita dari tangannya adalah milik Wanda, warga Gang Becek Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang hendak diantarkan kepada seorang pemesan bernama Angga warga Brohol, Jalan Setia Budi, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
"Aku disuruh Wanda mengantarkan sabu paket Rp 100 ribu ini dengan upah Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu, sebelumnya Angga dan Wanda sepakat untuk bertransaksi di dekat Pasar Sakti, namun saat menunggu Angga ternyata aku sudah diintai dan ditangkap," pungkasnya.
Pria lajang ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi ketika hendak melakukan transaksi sabu pada, Kamis 9 Juni 2016 malam di Jalan Bulian tepatnya di dekat Pasar Sakti Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Burju Siahaan didampingi Kasubbag Humas Iptu MT Sagala mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di dekat Pasar Bandar Sakti.
Setelah dilakukan pengintaian, tim buser berhasil meringkus seorang laki-laki yang mencurigakan tengah berada di kawasan Pasar Bandar Sakti yang mengaku bernama Dedy Afrizal Ramadhan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu dari tangan pelaku Dedy kemudian satu paket sabu lagi ditemukan dari dalam dompet warna coklat milik pelaku.
"Selain dua bungkus sabu seberat 0,38 gram, kita juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X BK 2493 NJ dengan STNK atas nama Syariani, dan satu unit Hp Lenovo warna hitam serta satu buah dompet milik tersangka," ujar Burju, Jumat (10/6/2016).
Kepada petugas, tersangka Dedy mengaku dua paket sabu yang disita dari tangannya adalah milik Wanda, warga Gang Becek Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang hendak diantarkan kepada seorang pemesan bernama Angga warga Brohol, Jalan Setia Budi, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
"Aku disuruh Wanda mengantarkan sabu paket Rp 100 ribu ini dengan upah Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu, sebelumnya Angga dan Wanda sepakat untuk bertransaksi di dekat Pasar Sakti, namun saat menunggu Angga ternyata aku sudah diintai dan ditangkap," pungkasnya.
(nag)