Gara-gara Jalan Rusak, Bupati Bogor Digugat Warga Bojonggede

Selasa, 07 Juni 2016 - 17:05 WIB
Gara-gara Jalan Rusak,...
Gara-gara Jalan Rusak, Bupati Bogor Digugat Warga Bojonggede
A A A
BOGOR - Warga Bojonggede, Kabupaten Bogor melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terhadap Bupati Bogor Nurhayanti terkait kerusakan ruas jalan Bojonggede-Citayam sepanjang 5 km.

Gugatan ke PN Cibinong akibat tidak adanya tanggapan dari Bupati Bogor terkait somasi yang telah dilayangkan ke Pemkab Bogor satu pekan lalu. "Ini sebagai bentuk kekesalan warga yang hingga saat ini belum ada jawaban dan itikad baik dari Bupati Bogor sebagai tergugat I setelah kami somasi beberapa waktu lalu terkait kerusakan Jalan Bojonggede," ungkap Zuntoni dari LBH Bogor menerima kuasa dari warga Bogor untuk menggugat Bupati Bogor Nurhayanti kepada wartawan Selasa (7/6/2016).

Selain Bupati, lanjut Zuntoni, pihaknya juga menggugat Dinas Bina Marga dan Pengairan serta DPRD Kabupaten Bogor masing-masing sebagai tergugat II dan III. "Mereka memiliki tanggung jawab atas kerusakan jalan Bojonggede yang berdampak merugikan masyarakat setempat dari materi hingga kerugian jiwa," ujarnya.

Zuntoni meminta para tergugat agar segera melakukan perbaikan jalan dengan betonisasi agar bisa digunakan tahan lama. Sehingga tidak ada lagi peristiwa yang membahayakan pengguna kendaraan di kawasan Bojonggede.

"Semua tergugat adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas rusaknya Jalan Bojonggede. Termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor karena sistem pengawasannya buruk," tegasnya.

Menanggapi gugatan LBH Bogor ini, Bupati Bogor Nurhayanti saat dikonfirmasi Sindonews enggan menanggapi. Baik ditelepon maupun melalui layanan pesan singkat tak meresponnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengaku sah-sah saja ada warga yang melakukan citizen law suit. "Kita harus melihat Kabupaten Bogor sebagai wilayah yang sangat luas dan dalam pembangunan ada sistem antrean," tuturnya.

Menurutnya, terdapat aturan baru yang melalarang pembangunan jalan desa menggunakan APBD. Dengan demikian harus dipastikan terlebih dahulu kewenangan jalan yang harus diperbaiki. "Masih banyak jalan berstatus milik desa, sehingga Pemkab Bogor tidak bisa menganggarkan dana perbaikan jalan melalui APBD. Kalau kita paksa untuk memperbaiki jalan desa maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Jalan Penghubung Bogor-Cianjur...
Jalan Penghubung Bogor-Cianjur Rusak Berat, Pemkab Bogor Tutup Mata
Jalan Desa Susukan di...
Jalan Desa Susukan di Perum Pesona Citayam Ambles, Warga Desak Perbaikan
DPRD Bogor Kawal Usulan...
DPRD Bogor Kawal Usulan Perbaikan Jalan Ambles Pesona Citayam Susukan
Bikin Rusak Jalan Kabupaten...
Bikin Rusak Jalan Kabupaten Bogor, Truk ODOL Ditertibkan
Pemkab dan Warga Barru...
Pemkab dan Warga Barru Turun Tangan Tambal Jalan Trans Sulawesi yang Rusak
Kecewa, Warga Desa Polewali...
Kecewa, Warga Desa Polewali Sinjai Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Berita Terkini
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
27 menit yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
1 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
2 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
3 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
3 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
3 jam yang lalu
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved