Umpankan Istri, Perampok Bius Pengusaha Rental Truk

Kamis, 02 Juni 2016 - 18:44 WIB
Umpankan Istri, Perampok Bius Pengusaha Rental Truk
Umpankan Istri, Perampok Bius Pengusaha Rental Truk
A A A
SEMARANG - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran truk. Modusnya, mengumpankan istri salah satu pelaku ke sasaran, diajak berkaraoke kemudian dibius.

Tiga pelaku yang ditangkap; Dharmawan (36) dan Luluk Hartoko (35) keduanya warga Kabupaten Banyumas, serta Sunaryo (53) warga Kota Pekalongan. Yang diumpankan adalah RA alias Lina, istri tersangka Darmawan, untuk mencari korban. RA sampai sekarang masih DPO.

Insiden terjadi pada Senin, 18 April 2016 sekira pukul 22.00 WIB di Karaoke Pring Sewu, Kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Korban bernama Suwardi awalnya dihubungi RA, akan menyewa truk untuk digunakan pindah rumah dari Banyumas ke Salatiga.

Setelah bertemu, sebelum mengambil barang, RA mengajak berkaraoke. Ternyata korban menurut. Di tempat itu, mereka berkaraoke.

Saat korban keluar ruang karaoke bermaksud menukar rokok ke resepsionis, tersangka Darmawan masuk dan menuangkan serbuk obat bius ke minuman bir yang akan disuguhkan ke korban. Saat korban meminum, akhirnya tak sadarkan diri. Di situlah, mereka beraksi membawa kabur truk.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Gagas Nugraha, mengatakan masih ada dua pelaku yang jadi DPO. “Pengakuan pelaku, truk dijual di daerah Demak seharga Rp40 juta. Para pelaku ini kami jerat Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” timpalnya.

Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sarana kejahatan itu. Di antaranya; dua sepeda motor, dua telepon seluler dan uang tunai Rp600 ribu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2183 seconds (0.1#10.140)