1 Juni, Armada Grab dan Uber Car Resmi Beroperasi

Sabtu, 28 Mei 2016 - 06:24 WIB
1 Juni, Armada Grab...
1 Juni, Armada Grab dan Uber Car Resmi Beroperasi
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan armada angkutan umum beraplikasi sudah dapat beroperasi di Jakarta pada 1 Juni 2016 mendatang. Ini dikarenakan angkutan umum beraplikasi sudah izin penyelenggaraan dari Kementerian yang bentuknya badan hukum dan izin operasional dari DKI Jakarta.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Uber dan Grab sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian yang bentuknya badan hukum dan izin operasional dari DKI Jakarta dengan syarat utamanya sudah menyerahkan lima unit kendaraanyang memiliki STNK bernama koperasi.

"Armada Uber dan Grab sudah bisa beroperasi pada Juni mendatang. Namun, armada yang beroperasi tersebut harus sudah memiliki stiker masa berlaku uji KIR," kata Andri Yansyah di Kantor Dishubtrans, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 27 Mei 2016 kemarin.

Andri menjelaskan, proses uji KIR merupakan proses terakhir mendapatkan izin operasional. Artinya, meski masa batas waktu
kepengurusan izin sampai 31 Mei, armada Uber dan Grab boleh terus melakukan uji KIR.

Berdasarkan catatanya, kata Andri, dari kuota koperasi Uber yang mencapai 8.000 unit armada, hingga saat ini baru sekitar 116 unit lolos uji KIR dari 127 telah diproses uji KIR. Sedangkan Grab yang bentuknya koperasi Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) memiliki kuota 5.000 dan baru sekitar 153 lulus uji KIR dari 174 yang diproses.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap semua pelaku bisnis angkutan harus mengikuti aturan yang berlaku. Apabila tidak, Shafruhan berharap penegak hukum dapat menindaknya secara tegas seperti apa yang tertuang dalam surat No UM.302/1/5/ PHB 2016 perihal penertiban angkutan ilegal.

"Tapi yang jelas kami siap bersaing dengan mereka kalau sudah sama-sama mengikuti aturan. Tapi kalau masih ada kecurangan, saya minta aparat harus bertindak tegas," tegasnya.

Shafruhan menjelaskan, angkutan ilegal beraplikasi Uber dan Grab sangat menghancurkan tatanan bisnis transportasi angkutan umum. Di mana, kehadiran mereka telah melawan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, operasional angkutan mereka yang lebih murah merugikan angkutan umum resmi khususnya taksi.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved