Berkas Pembunuhan Enno Dilimpahkan ke Kejari Tangerang
Berkas Pembunuhan Enno Dilimpahkan ke Kejari Tangerang
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menyelesaikan berkas salah satu pembunuh Enno Parihah (18) yakni berkas milik RAL alias Alim (16) yang merupakan kekasih korban. Pelimpahan itu berupa tahap satu dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi baru saja melimpahkan berkas kasus pembunuh Enno dengan tersangka Alim yang masih berusia di bawah umur. Adapun alasan polisi menyerahkan berkas milik Alim ke Kejari Tangerang itu lantaran usianya masih dibawah umur dan polisi hanya memiliki waktu 15 hari saja penyelesaian berkas kasusnya itu.
"Sudah dilimpahkan berkasnya kemarin, itu pimpahan berkas tahap satu yang Alim," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Menurutnya, dia tidak dapat memastikan kapan berkas milik Alim itu dinyatakan P21. Selain itu, polisi masih menyusun berkas milik 2 tersangka lainnya, yakni Arif (24) dan Imam (24). Polisi masih memiliki waktu yang cukup panjang menyelasaikan berkas milik keduanya itu.
"Kalau dua tersangka itu kan sudah dewasa, sehingga waktu penahannnya pun cukup panjang tidak seperti Alim," pungkasnya. "Untuk pemeriksaan kejiwaan kami masih menjadwalkannya," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi baru saja melimpahkan berkas kasus pembunuh Enno dengan tersangka Alim yang masih berusia di bawah umur. Adapun alasan polisi menyerahkan berkas milik Alim ke Kejari Tangerang itu lantaran usianya masih dibawah umur dan polisi hanya memiliki waktu 15 hari saja penyelesaian berkas kasusnya itu.
"Sudah dilimpahkan berkasnya kemarin, itu pimpahan berkas tahap satu yang Alim," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Menurutnya, dia tidak dapat memastikan kapan berkas milik Alim itu dinyatakan P21. Selain itu, polisi masih menyusun berkas milik 2 tersangka lainnya, yakni Arif (24) dan Imam (24). Polisi masih memiliki waktu yang cukup panjang menyelasaikan berkas milik keduanya itu.
"Kalau dua tersangka itu kan sudah dewasa, sehingga waktu penahannnya pun cukup panjang tidak seperti Alim," pungkasnya. "Untuk pemeriksaan kejiwaan kami masih menjadwalkannya," tutupnya.
(ysw)