Curi Delapan Motor, Pasangan kekasih Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mei 2016 - 18:43 WIB
Curi Delapan Motor,...
Curi Delapan Motor, Pasangan kekasih Dibekuk Polisi
A A A
KULONPROGO - Sepasang kekasih, Wg (41) dan Dr (35) warga Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diamankan aparat Polres Kulonprogo karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Petugas mengamankan barang bukti delapan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik dan peralatan dapur. Keduanya ditahan di Mapolres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya bukan suami istri, tetapi teman dekat, yang berprofesi penjual barang bekas," jelas AKP Anton, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Wg sudah mengakui melakukan aksinya puluhan kali. Dia melakukan aksi pencurian hampir di seluruh kecamatan di Kulonprogo.

Khususnya di wilayah selatan. Dalam menjalankan aksinya dia menjadi pedagang barang bekas. Ketika melitas di rumah penduduk yang kosong atau sepi, dia akan beraksi mengambil harta dan perabotan yang dan bisa dibawa kabur.

Penangkapan ini sendiri berawal dari banyaknya laporan pencurian di lapangan. Dari keterangan dan penyelidikan, mengarah kepada keterlibatan Wg. Namun saat diburu, WG kabur dan bersembunyi di Kabupaten Wonosobo.

Meski begitu tersangka dapat dibekuk oleh petugas. Dari situlah petugas mengamankan Dr yang merupakan teman dekat Wg yang ikut menikmati barang curian. "Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman sembilan tahun," jelas Anton.

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti delapan sepeda motor, dispenser, rice cooker, compo, timbangan, ponsel, ceret, panci, mesin ketik hingga helm dan sepatu. Beberapa kerombong juga ikut diamankan yang dipakai membawa kabur barang curian.

Tersangka Wg mengaku, nekad mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dalam menjalankan aksinya dilakukan seorang diri.

Saat berputar mencari barang dagangan dia, memanfaatkan kondisi sekitar. Begitu ada warga lengah langsung diambil barang-barangnya. "Kalau motor biasanya dituntutn dulu," jelas Wg.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7400 seconds (0.1#10.140)