Soni Sandra Bakal Jalani Hukuman 19 Tahun Penjara

Senin, 23 Mei 2016 - 21:54 WIB
Soni Sandra Bakal Jalani...
Soni Sandra Bakal Jalani Hukuman 19 Tahun Penjara
A A A
KEDIRI - Soni Sandra (63) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten dan Kota Kediri akhirnya harus menjalani hukuman 19 tahun penjara.

Bos PT Triple S yang juga rekanan utama Pemerintah Kabupaten Kediri itu harus membayar denda Rp550 juta.

Ganjaran hukuman lebih berat ini merupakan gabungan (akumulasi) dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dan PN Kota Kediri.

PN Kabupaten Kediri Senin 23 Mei 2016 ini menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Sebelumnya PN Kota Kediri memutuskan 9 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta.

“Terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dengan sadar dan sengaja sehingga terjadinya persetubuhan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri I Komang Diediek Prayoga membacakan putusan di ruang sidang Cakra.

Terdakwa Soni juga diwajibkan menjalani hukuman subsider 9 bulan penjara (akumulasi PN Kota dan Kabupaten Kediri) bila dirinya tidak mampu membayar denda yang menjadi putusan pengadilan.

Vonis persidangan di PN Kabupaten Kediri berlangsung lebih cepat dibanding PN Kota Kediri. Sidang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan selesai 13.00 Wib. Diediek dan hakim anggota Y Purnomo Adi dan Lila Sari tidak membacakan materi dakwaan sedetail di PN Kota Kediri.

Tidak ada cerita gamblang bagaimana Soni Sandra alias Koko menggauli korban korbannya selama kurun waktu Juli 2014-April 2015.

Kendati demikian disebutkan bagaimana Soni yang biasa dipanggil Koko selalu mencekoki korban dengan pil yang dikatakan obat anti hamil.

Korban selalu merasakan reaksi pusing, gigi gemertak dan muka memerah setiap usai menenggak pil yang diduga sebagai obat perangsang.

Pada saat reaksi terjadi Soni langsung menelanjangi korban dan berlanjut dengan persetubuhan. Perbuatan tidak senonoh itu terjadi di dua hotel di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.

Berdasarkan data yang dihimpun jumlah korban Soni sebanyak 15 anak. Dari jumlah tersebut hanya tujuh anak yang melapor ke kepolisian. Namun dalam perjalananya hanya tinggal lima anak yang melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Sebab dua korban tiba tiba mencabut laporanya. Kelima korban itu diantaranya AK (15), IY, (16) dan NA, (16) dengan TKP hotel di Kota Kediri.

Sedangkan CA, (16) dan AP, (13) yang berTKP di hotel wilayah Kabupaten Kediri. "Terdakwa dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, " terang Diediek.

Hakim secara bergantian membacakan keterangan 14 orang saksi, termasuk di dalamnya dua saksi ahli.

Disebutkan juga bagaimana dalam proses penyidikan korban sempat dikumpulkan diajak bertemu sejumlah orang yang diduga suruhan terdakwa Soni di kantor notaris Kota Kediri.

Mereka mengiming-imingi uang tunai Rp25 juta hingga Rp 75 juta, ditambah sepeda motor bila korban bersedia mencabut laporanya. Namun kelima korban menolak. Hakim juga membacakan sejumlah keterangan saksi yang meringankan terdakwa Soni.

Dikatakan bahwa terdakwa Soni tidak pernah menggunakan mobil Toyota Vios silver AG 1665 AB yang disebutkan sebagai kendaraan untuk membawa korban-korbanya menuju hotel.

Terdakwa mengaku sudah lama menjual toyota Vios. Kemana mana ia mengaku selalu menggunakan Toyota Jeep Hardtop dan BMW.

Selain itu korban juga tidak pernah menyewa hotel sebanyak 27 kali dalam per bulan, dan atas persetujuan keluarga ia sudah lama mengkonsumsi obat untuk mengurangi ereksi.

Terdakwa Soni juga mengaku sempat didatangi sekelompok LSM yang meminta uang Rp 2 miliar-Rp 5 miliar dengan ancaman akan membawa 25 anak sebagai korban pencabulan ke kepolisian bila ia tidak memenuhi permintaan.

Dan ancaman laporan ke kepolisian benar-benar terjadi setelah ia memutuskan menolak permintaan. "Soal ini (permintaan uang) diabaikan karena memang tidak disertai alat bukti," ujar hakim anggota majelis Y Purnomo Adi.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding. Meski terjadi akumulasi hukuman (vonis PN Kota Kediri ditambah vonis PN Kabupaten Kediri) Putusan PN Kabupaten Kediri lebih rendah dari tuntutan JPU 14 tahun dengan denda Rp 300 juta.

Kuasa Hukum Terdakwa Soni Sandra, yakni Sudiman Sidabuke mengaku kecewa dengan gaya beracara pengadilan di Kediri. Menurutnya sidang vonis yang digelar dua kali sangat merugikan klienya.

"Lagipula ini satu rangkaian kasus kenapa harus digelar dua kali?" keluhnya.

Dengan dua kali vonis di pengadilan berbeda dan membawa konsekuensi akumulasi hukuman, perkara yang menjerat klienya, kata Sudiman seolah tidak pernah tuntas.
Sebab bisa jadi usai menjalani hukuman muncul laporan baru dan itu menambah masa hukuman. Kendati demikian ia lebih mempersoalkan model beracara yang tidak lazim daripada konsekuensi masa hukuman.

"Kenapa sidang tidak digelar sekali dengan vonis maksimal. Misalnya 15 tahun penjara dengan ditambah sepertiga hukuman?" pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8262 seconds (0.1#10.140)