Ombudsman Segera Umumkan Nama Pejabat Pembangkang
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan segera mengumumkan nama-nama pejabat yang dinilai sebagai pembangkang.
Kategori membangkang itu salah satunya tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman terkait pelayanan publik.
Contoh pelanggarannya adalah rekomendasi Ombudsman pada kepala daerah untuk menegur atau menindak pelanggar dalam pelayanan publik, tapi tidak dilakukan kepala daerah yang bersangkutan.
Anggota Ombusman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok sejumlah nama yang masuk kategori pembangkang rekomendasi Ombudsman dalam hal pelayanan publik.
Sebelum mengumumkan nama-nama pembangkang, Ombudsman akan lebih dulu memanggil mereka untuk klarifikasi dan meminta mereka menjalankan rekomendasi. Jika tetap tidak dijalankan, nama-nama mereka akan diumumkan.
"Kita sedang godok itu di pusat untuk menerbitkan nama-nama pejabat pembangkang. Mungkin nanti agak tidak enak (bagi yang bersangkutan) ketika kami rilis sebagai nama-nama pejabat pembangkang," kata Alam, sapaan akrabnya, di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (23/5/2016).
Sejauh ini, ada belasan nama yang dikategorikan sebagai pembangkang. Sedangkan sisanya sudah mau berubah dan menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelayanan publik.
Soal siapa yang masuk kategori pembangkang, menurutnya ada berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga menteri.
"Yang bertanggungjawab paling tinggi itu dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Tergantung keputusannya (pelayanan publik) ada di siapa," jelas Alam.
Hal itu menurutnya akan berdampak buruk pada nama yang bersangkutan. Tapi hal itu ditempuh sebagai jalan terakhir jika pelayanan publik yang disoroti Ombudsman tidak dilakukan perbaikan.
"Itu menyangkut nasib politik. Jadi kita juga tidak akan sembarangan mengumumkan," ungkapnya.
Jika pejabat yang bersangkutan bersedia melakukan perbaikan, maka bisa saja pengumuman tidak dilakukan. Upaya persuasif dan klarifikasi pun akan didahulukan.
Jika tidak digubris yang bersangkutan, maka itu jadi risiko sang pejabat pembangkang. "Jangan salahkan kami kalau nanti dirilis," tegas Alam.
Alam menambahkan, pihaknya tidak bisa dituntut oleh nama-nama yang diumumkan dengan dasar pencemaran nama baik. Sebab Ombudsman memiliki imunitas alias kebal terhadap hukum.
"Kita tidak bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik. Kita punya imunitas untuk melakukan itu," pungkasnya.
Kategori membangkang itu salah satunya tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman terkait pelayanan publik.
Contoh pelanggarannya adalah rekomendasi Ombudsman pada kepala daerah untuk menegur atau menindak pelanggar dalam pelayanan publik, tapi tidak dilakukan kepala daerah yang bersangkutan.
Anggota Ombusman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok sejumlah nama yang masuk kategori pembangkang rekomendasi Ombudsman dalam hal pelayanan publik.
Sebelum mengumumkan nama-nama pembangkang, Ombudsman akan lebih dulu memanggil mereka untuk klarifikasi dan meminta mereka menjalankan rekomendasi. Jika tetap tidak dijalankan, nama-nama mereka akan diumumkan.
"Kita sedang godok itu di pusat untuk menerbitkan nama-nama pejabat pembangkang. Mungkin nanti agak tidak enak (bagi yang bersangkutan) ketika kami rilis sebagai nama-nama pejabat pembangkang," kata Alam, sapaan akrabnya, di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (23/5/2016).
Sejauh ini, ada belasan nama yang dikategorikan sebagai pembangkang. Sedangkan sisanya sudah mau berubah dan menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelayanan publik.
Soal siapa yang masuk kategori pembangkang, menurutnya ada berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga menteri.
"Yang bertanggungjawab paling tinggi itu dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Tergantung keputusannya (pelayanan publik) ada di siapa," jelas Alam.
Hal itu menurutnya akan berdampak buruk pada nama yang bersangkutan. Tapi hal itu ditempuh sebagai jalan terakhir jika pelayanan publik yang disoroti Ombudsman tidak dilakukan perbaikan.
"Itu menyangkut nasib politik. Jadi kita juga tidak akan sembarangan mengumumkan," ungkapnya.
Jika pejabat yang bersangkutan bersedia melakukan perbaikan, maka bisa saja pengumuman tidak dilakukan. Upaya persuasif dan klarifikasi pun akan didahulukan.
Jika tidak digubris yang bersangkutan, maka itu jadi risiko sang pejabat pembangkang. "Jangan salahkan kami kalau nanti dirilis," tegas Alam.
Alam menambahkan, pihaknya tidak bisa dituntut oleh nama-nama yang diumumkan dengan dasar pencemaran nama baik. Sebab Ombudsman memiliki imunitas alias kebal terhadap hukum.
"Kita tidak bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik. Kita punya imunitas untuk melakukan itu," pungkasnya.
(nag)