Ombudsman Segera Umumkan Nama Pejabat Pembangkang

Senin, 23 Mei 2016 - 16:05 WIB
Ombudsman Segera Umumkan...
Ombudsman Segera Umumkan Nama Pejabat Pembangkang
A A A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan segera mengumumkan nama-nama pejabat yang dinilai sebagai pembangkang.

Kategori membangkang itu salah satunya tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman terkait pelayanan publik.

Contoh pelanggarannya adalah rekomendasi Ombudsman pada kepala daerah untuk menegur atau menindak pelanggar dalam pelayanan publik, tapi tidak dilakukan kepala daerah yang bersangkutan.

Anggota Ombusman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok sejumlah nama yang masuk kategori pembangkang rekomendasi Ombudsman dalam hal pelayanan publik.

Sebelum mengumumkan nama-nama pembangkang, Ombudsman akan lebih dulu memanggil mereka untuk klarifikasi dan meminta mereka menjalankan rekomendasi. Jika tetap tidak dijalankan, nama-nama mereka akan diumumkan.

"Kita sedang godok itu di pusat untuk menerbitkan nama-nama pejabat pembangkang. Mungkin nanti agak tidak enak (bagi yang bersangkutan) ketika kami rilis sebagai nama-nama pejabat pembangkang," kata Alam, sapaan akrabnya, di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (23/5/2016).

Sejauh ini, ada belasan nama yang dikategorikan sebagai pembangkang. Sedangkan sisanya sudah mau berubah dan menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait pelayanan publik.

Soal siapa yang masuk kategori pembangkang, menurutnya ada berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga menteri.

"Yang bertanggungjawab paling tinggi itu dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Tergantung keputusannya (pelayanan publik) ada di siapa," jelas Alam.

Hal itu menurutnya akan berdampak buruk pada nama yang bersangkutan. Tapi hal itu ditempuh sebagai jalan terakhir jika pelayanan publik yang disoroti Ombudsman tidak dilakukan perbaikan.

"Itu menyangkut nasib politik. Jadi kita juga tidak akan sembarangan mengumumkan," ungkapnya.

Jika pejabat yang bersangkutan bersedia melakukan perbaikan, maka bisa saja pengumuman tidak dilakukan. Upaya persuasif dan klarifikasi pun akan didahulukan.

Jika tidak digubris yang bersangkutan, maka itu jadi risiko sang pejabat pembangkang. "Jangan salahkan kami kalau nanti dirilis," tegas Alam.

Alam menambahkan, pihaknya tidak bisa dituntut oleh nama-nama yang diumumkan dengan dasar pencemaran nama baik. Sebab Ombudsman memiliki imunitas alias kebal terhadap hukum.

"Kita tidak bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik. Kita punya imunitas untuk melakukan itu," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Masyarakat Dinilai Perlu...
Masyarakat Dinilai Perlu Pelayanan Cepat dengan Tetap Dilandasi Norma dan Etik
Inovasi dan Terobosan...
Inovasi dan Terobosan Dinilai Perlu untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
HUT KAI ke-79, KAI Services...
HUT KAI ke-79, KAI Services Tingkatkan Layanan dengan Beragam Inovasi
Kecewa pada Pelayanan,...
Kecewa pada Pelayanan, Seorang Ibu di Pangkep Keluar Paksa dari Puskesmas
Salurkan Bantuan Laptop,...
Salurkan Bantuan Laptop, Ditjen Politik PUM Kemendagri Ungkap Pentingnya Pelayanan
Komisi IV dan Kasi Kemas...
Komisi IV dan Kasi Kemas se-Kota Bogor Petakan Masalah Pelayanan
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
34 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved