Kepala Satpol PP Medan Diperiksa Polda Atas Dugaan Korupsi
A
A
A
MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan, Selasa (17/5/2016). Kasat Pol PP Kota Medan ini diperiksa penyidik atas adanya laporan pengaduan dari mayarakat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Sehingga belum diketahui secara pasti korupsi apa dan peran terlapor itu apa, nanti kalau statusnya sudah ke tahap penyidikan barulah diketahui kapasitas korupsi apa terlapor itu diperiksa,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Menurut dia, untuk menelusuri kasus tersebut penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena ini masih lidik, belum bisa kita sebutkan apapun terkait dengan kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan atas adanya laporan dari seseorang.
“Ada seseorang yang melaporkan karena itu untuk proses penyelidikan maka yang bersangkutan (Muhammad Sofyan) kita periksa dan diminta keterangannya,” kata dia.
Meski begitu, sambung Nicolas, dirinya belum mengetahui secara pasti dugaan kasus apa yang dilaporkan tersebut. Namun dapat dipastikan Kasatpol PP Kota Medan itu dilaporkan atas dugaan korupsi. “Kalau korupsi apa, belum sampai pada fase itu, tetapi yang pati adalah kasusnya korupsi,” ujar dia.
Saat ditanya siapa yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut, Nicolas tidak mau menyebutkannya. Dia juga meminta agar masyarakat membantu proses penyelidikan dengan memberikan data dan informasi.
“Kalau ada yang bersedia membantu memberikan informasi dan data, maka penyidik bisa bekerja lebih mudah lagi. Karena itu saya harapkan kerjasamanya dari semua pihak. Karena ini atensi langsung dari Presiden,” timpalnya.
Dia menjelaskan, meski telah diperiksa, namun Muhammad Sofyan belum tentu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam laporan pelapor. Sehingga, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menganalisa data dan mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kan sifatnya masih dalam bentuk laporan, belum tentu terlapor itu melakukan tindak pidana, maka untuk membuktikan itu perlu dilakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Korupsi ini tidak semudah menyelidiki kasus lainnya. Karena yang kita hadapi orang-orang terpelajar dan tentu sedikit banyak mengerti tentang hukum,” jelasnya.
“Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Sehingga belum diketahui secara pasti korupsi apa dan peran terlapor itu apa, nanti kalau statusnya sudah ke tahap penyidikan barulah diketahui kapasitas korupsi apa terlapor itu diperiksa,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Menurut dia, untuk menelusuri kasus tersebut penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena ini masih lidik, belum bisa kita sebutkan apapun terkait dengan kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan atas adanya laporan dari seseorang.
“Ada seseorang yang melaporkan karena itu untuk proses penyelidikan maka yang bersangkutan (Muhammad Sofyan) kita periksa dan diminta keterangannya,” kata dia.
Meski begitu, sambung Nicolas, dirinya belum mengetahui secara pasti dugaan kasus apa yang dilaporkan tersebut. Namun dapat dipastikan Kasatpol PP Kota Medan itu dilaporkan atas dugaan korupsi. “Kalau korupsi apa, belum sampai pada fase itu, tetapi yang pati adalah kasusnya korupsi,” ujar dia.
Saat ditanya siapa yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut, Nicolas tidak mau menyebutkannya. Dia juga meminta agar masyarakat membantu proses penyelidikan dengan memberikan data dan informasi.
“Kalau ada yang bersedia membantu memberikan informasi dan data, maka penyidik bisa bekerja lebih mudah lagi. Karena itu saya harapkan kerjasamanya dari semua pihak. Karena ini atensi langsung dari Presiden,” timpalnya.
Dia menjelaskan, meski telah diperiksa, namun Muhammad Sofyan belum tentu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam laporan pelapor. Sehingga, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menganalisa data dan mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kan sifatnya masih dalam bentuk laporan, belum tentu terlapor itu melakukan tindak pidana, maka untuk membuktikan itu perlu dilakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Korupsi ini tidak semudah menyelidiki kasus lainnya. Karena yang kita hadapi orang-orang terpelajar dan tentu sedikit banyak mengerti tentang hukum,” jelasnya.
(sms)