Edan! Istri Polisi di Medan Ditiduri Oknum Polisi

Rabu, 11 Mei 2016 - 20:46 WIB
Edan! Istri Polisi di...
Edan! Istri Polisi di Medan Ditiduri Oknum Polisi
A A A
MEDAN - Seorang personel Polri yang bertugas di Polsek Helvetia mengadukan oknum polisi yang meniduri istrinya ke Polresta Medan.

Selain selingkuh, oknum polisi berpangkat Bripka berinisial JBS yang bertugas di Polsekta Helvetia juga melakukan pemerasan terhadap RS (30), istri dari Aiptu SH.

Kalau tidak dikasih uang oleh RS, Bripka JBS mengancam akan mengadukan perbuatan mereka berdua kepada Aiptu SH.

Menurut Aiptu SH kepada wartawan di Polresta Medan, Rabu (11/5/2016), terbongkarnya kasus ini berawal dari kedatangan Bripka JBS ke warnet milik Aiptu SH di Jalan Dahlia Raya, Perumnas Helvetia Medan pada 12 Februari 2016.

Saat itu yang ada di warnet Aiptu SH, kemudian Bripka JBS yang datang ke warnet meminta Aiptu SH mengajari istrinya RS supaya menjaga bicaranya yang lantang.

"Waktu itu saya tidak tahu apa permasalahannya dan menanyakan kepada pelaku ada permasalahan apa. Karena penasaran saya menelepon istri," jelas Aiptu SH.

Setelah dihubungi lanjutnya, ia menanyakan ada permasalahan apa dengan Bripka JBS. Kemudian RS menceritakan dirinya dan Bripka JBS sudah berselingkuh dan Bripka JBS juga telah melakukan pemerasan terhadap dirinya dengan meminta uang dan merampas cincinnya.

Saat itu, lanjut Aiptu HS lagi, istrinya pasrah jika mau diceraikan. Mendengar pengakuan RS, Bripka JBS yang juga mendengar pengakuan RS membantah telah berselingkuh dengan istri Aiptu SH.

Sedangkan Aiptu SH sambil menahan emosi menyuruh Bripka JBS yang waktu itu berpakaian dinas Polri keluar dari warnetnya.

Kemudian Aiptu SH menjumpai istrinya karena ingin mengetahui secara detail pengakuan perselingkuhan itu dengan Bripka JBS.

Kepada SH, RS kemudian menceritakan dari awal hubungannya dengan Bripka JBS. Pada 23 Agustus 2015 Bripka JBS datang ke warnet menemui Aiptu SH dengan membawa minuman keras.

Saat itu RS yang juga berada di warnet mengatakan jangan suaminya saja yang dikasih. Bripka JBS kemudian memberikan minuman tersebut kepada RS dan keluar dari warnet.

"Sore harinya, Bripka JBS menelepon RS dengan alasan minta tolong ada saudaranya yang dituduh melakukan penipuan penggelapan karena RS kan sarjana hukum," kata Aiptu SH.

Setelah itu, Bripka JBS menugggu RS dengan mobil di dekat salah satu sekolah tidak jauh dari warnet. Kemudian Bripka JBS membawa RS ke salah satu warung es kalapa di kawasan Gagak Hitam.

Begitu sampai lokasi, RS mau buang air dan menuju ke belakang. Setelah selesai, RS kembali menemui Bripka JBS yang telah menyiapkan dua gelas air kelapa muda hingga akhirnya menyuruhnya minum.

Setelah diminum, RS mulai tidak sadarkan diri dan tersadar sekira pukul 20.00 WIB. Ternyata RS sudah berada didalam taksi menuju ke rumahnya. RS baru menyadari bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri dengan Bripka JBS.

Empat hari kemudian, Bripka JBS kembali menghubungi RS dan mulai mesra dan meminta uang Rp2 juta dengan alasan ada keperluan.

Namun RS mengaku tidak ada uang sebanyak itu tapi Bripka JBS mengancam akan memberitahukannya kepada Aiptu SH kalau mereka telah melakukan hubungan suami istri.

Mendengar ancaman itu, RS mengatakan agar hubungan mereka cukup berdua saja yang mengetahui. Karena terus diancam, akhirnya RS mengaku hanya punya uang Rp600 ribu.

"Pelaku kemudian diberi uang Rp400 ribu, sedangkan Rp200 ribu disisahkan untuk membeli susu anak," jelas SH.

Selanjutnya, Bripka JBS terus meminta uang kepada RS sambil mengancam perbuatan mereka akan dilaporkan kalau tidak dikasih uang. Bahkan, pelaku nekat menjemput RS untuk menuju hotel.

Ironisnya lagi, seusai berhubungan intim, Bripka JBS merampas cincin RS. Ternyata perselingkuhan itu sudah empat kali dilakukan.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan Aiptu SH ke Polresta Medan sesuai LP/470/II/SPKT/2016/Resta Medan tanggal 23 Februari 2016.

Penyidik sudah meminta keterangan beberapa saksi termasuk Bripka JBS. Namun, sampai saat ini BAP- nya belum dikirim ke jaksa.

"Saya minta BAP segera dikirim ke jaksa," kata Aiptu SH dan minta Bripka JBS diproses sesuai hukum.

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Medan AKP Efriyanti yang dikonfirmasi mengatakan, kasusnya masih dalam proses. "Masih kita proses kasusnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)