Polda Metro Tak Masalahkan Korban Mintohardjo Mengadu ke Komnas HAM
Rabu, 11 Mei 2016 - 15:35 WIB
Polda Metro Tak Masalahkan Korban Mintohardjo Mengadu ke Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan korban kebakaran di RS AL Mintohardjo yang mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta pertanggungjawaban RS itu. Alasannya, polisi hanya melakukan kepastian sebagai penyidik dalam kejadian itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, siapapun memiliki hak apabila merasa tak mendapatkan keadilan atas masalah yang dideranya, termasuk korban RSAL Mintoharjo yang beberapa waktu lalu mengadu ke Komnas HAM.
"Jadi, kalau memang orang mengadu, siapapun punya hak, silakan saja," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Menurut dia, polisi hanya melakukan tugasnya sebagai penyelidik pada tiap kasus, termasuk kasus kebakaran yang terjadi di RS AL MIntohardjo. Meski begitu, dia akan berkoordinasi dahulu dengan jajarannya dan POM AL untuk mengetahui sejauh mana penyelidikan kasus tersebut. "Penyidikan itu kan teknis, itu masuk dalam wewenang penyidik," pungkasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, siapapun memiliki hak apabila merasa tak mendapatkan keadilan atas masalah yang dideranya, termasuk korban RSAL Mintoharjo yang beberapa waktu lalu mengadu ke Komnas HAM.
"Jadi, kalau memang orang mengadu, siapapun punya hak, silakan saja," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Menurut dia, polisi hanya melakukan tugasnya sebagai penyelidik pada tiap kasus, termasuk kasus kebakaran yang terjadi di RS AL MIntohardjo. Meski begitu, dia akan berkoordinasi dahulu dengan jajarannya dan POM AL untuk mengetahui sejauh mana penyelidikan kasus tersebut. "Penyidikan itu kan teknis, itu masuk dalam wewenang penyidik," pungkasnya.
(mhd)