Aneh, Versi Polda Sulut Gadis Manado Tak Diperkosa 19 Pria
A
A
A
MANADO - Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi membeberkan kronologis kejadian pemerkosaan gadis Manado yang diduga dilakukan 19 pria.
Dikatakan, kasus tersebut pertama dilaporkan di Polresta Manado pada 30 Januari 2016. "Kemudian setelah melakukan penyelidikan dua Minggu kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut dengan alasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di Manado," ujar dia saat melakukan jumpa pers, Senin (9/5/2016).
Lanjut dia, dari pemeriksaan beberapa saksi, awal mulanya korban dijemput temannya di salah satu hotel yang sebelumnya sudah membuat janjian di Gorontalo melakukan pesta narkoba. Kemudian berangkat ke Gorontalo dengan empat orang dengan mobil rental.
Sampai di Gorontalo kata Protra, mereka menginap di salah satu hotel dan disana sudah ditunggu oleh dua orang kemudian masuk ke kamar.
Dalam kamar telah terdapat alat-alat sabu berdasarkan keterangan saksi dan korban. Kemudian di dalam kamar datang lagi empat orang laki-laki, korban tidak kenal dengan mereka.
"Ketika menggunakan sabu bersama, korban memberontak ingin pulang di situ terjadi kegaduhan, pemilik hotel juga sudah tidak senang kemudian pindah hotel. Korban juga tidak mau untuk pindah hotel dan ditarik paksa," ujar dia.
Dia menjelaskan, ketika sampai di hotel lain tidak melakukan apa-apa hanya berkemas untuk kembali ke Manado.
Dalam perjalanan ke Manado terjadi ribut kemudian terjadi sedikit perkelahian mungkin itu yang berdasarkan hasil visum dengan tanda tanda kekerasan.
Kemudian selama perjalanan, korban tidak menggunakan celana dalam dan kondisi sedang haid, selama perjalanan saksi mengingatkan korban untuk memakai celana dalam. "Sehingga sampai di Kota Manado celana korban berlumuran darah dan diterima penjaga kos," jelas dia.
Dia menambahkan, dari hasil-hasil keterangan saksi dan visum menjelaskan bahwa tanda-tanda kekerasan secara kebidanan tidak ada, kemudian keterangan ahli dokter dalam kemaluan korban tidak ada sperma.
"Jadi menarik kesimpulan sampai detik ini tidak ada unsur pemerkosaan, korban pun tidak menjelaskan di perkosa, " pungkasnya.
Dikatakan, kasus tersebut pertama dilaporkan di Polresta Manado pada 30 Januari 2016. "Kemudian setelah melakukan penyelidikan dua Minggu kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut dengan alasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di Manado," ujar dia saat melakukan jumpa pers, Senin (9/5/2016).
Lanjut dia, dari pemeriksaan beberapa saksi, awal mulanya korban dijemput temannya di salah satu hotel yang sebelumnya sudah membuat janjian di Gorontalo melakukan pesta narkoba. Kemudian berangkat ke Gorontalo dengan empat orang dengan mobil rental.
Sampai di Gorontalo kata Protra, mereka menginap di salah satu hotel dan disana sudah ditunggu oleh dua orang kemudian masuk ke kamar.
Dalam kamar telah terdapat alat-alat sabu berdasarkan keterangan saksi dan korban. Kemudian di dalam kamar datang lagi empat orang laki-laki, korban tidak kenal dengan mereka.
"Ketika menggunakan sabu bersama, korban memberontak ingin pulang di situ terjadi kegaduhan, pemilik hotel juga sudah tidak senang kemudian pindah hotel. Korban juga tidak mau untuk pindah hotel dan ditarik paksa," ujar dia.
Dia menjelaskan, ketika sampai di hotel lain tidak melakukan apa-apa hanya berkemas untuk kembali ke Manado.
Dalam perjalanan ke Manado terjadi ribut kemudian terjadi sedikit perkelahian mungkin itu yang berdasarkan hasil visum dengan tanda tanda kekerasan.
Kemudian selama perjalanan, korban tidak menggunakan celana dalam dan kondisi sedang haid, selama perjalanan saksi mengingatkan korban untuk memakai celana dalam. "Sehingga sampai di Kota Manado celana korban berlumuran darah dan diterima penjaga kos," jelas dia.
Dia menambahkan, dari hasil-hasil keterangan saksi dan visum menjelaskan bahwa tanda-tanda kekerasan secara kebidanan tidak ada, kemudian keterangan ahli dokter dalam kemaluan korban tidak ada sperma.
"Jadi menarik kesimpulan sampai detik ini tidak ada unsur pemerkosaan, korban pun tidak menjelaskan di perkosa, " pungkasnya.
(nag)