Nunggak Pajak, Pengusaha Hotel di Kudus Disandera
A
A
A
SEMARANG - Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak berinisial SP.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, SP adalag Direktur Utama PT.GPH, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan yang terdaftar di KPP Pratama Kudus dengan tunggakan pajak lebih dari Rp.300 Juta.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penyanderaan proses penagihan aktif terhadap SP telah dilakukan sebelumnya dengan mengirimkan Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan, hingga pencegahan terhadap Penunggak Pajak SP.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif untuk melunasi hutang pajaknya sehingga dilakukan gijzeling," katanya.
Dijelaskannya, penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-329/MK.03/2016.
"Penyanderaan (gijzeling) merupakan pengekangan sementara waktu Penunggak Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini WP dapat segera melunasi hutang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," jelasnya.
Dasto mengatakan, penunggak pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila hutang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, SP adalag Direktur Utama PT.GPH, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan yang terdaftar di KPP Pratama Kudus dengan tunggakan pajak lebih dari Rp.300 Juta.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penyanderaan proses penagihan aktif terhadap SP telah dilakukan sebelumnya dengan mengirimkan Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan, hingga pencegahan terhadap Penunggak Pajak SP.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif untuk melunasi hutang pajaknya sehingga dilakukan gijzeling," katanya.
Dijelaskannya, penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-329/MK.03/2016.
"Penyanderaan (gijzeling) merupakan pengekangan sementara waktu Penunggak Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini WP dapat segera melunasi hutang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," jelasnya.
Dasto mengatakan, penunggak pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila hutang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.
(nag)