Ditangkap Polisi, Oknum TNI Berbadan Gempal Menangis di Polresta Medan

Minggu, 01 Mei 2016 - 21:21 WIB
Ditangkap Polisi, Oknum...
Ditangkap Polisi, Oknum TNI Berbadan Gempal Menangis di Polresta Medan
A A A
MEDAN - Tim Reserse dan Kriminal (Rekrim) Polsek Delitua mengamankan seorang oknum TNI berinisial Sersan Satu (Sertu) J dan sepasang suami istri berinisial SJ dan SR.

“Ketiga tersangka ini diamankan Tim Reskrim Polsek Delitua. Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi kalau disekitar itu sering digunakan untuk transaksi ganja,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin, Minggu (1/5/2016).

Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menangkap dan memboyong ketiga tersangka ke komando untuk proses penyelidikan.

“Saat ketiganya disergap, ditemukan 15 bal Ganja dengan berat 15 Kg yang disimpan dalam mobil tersangka. Setelah itu, anggota melakukan pengembangan dan kembali menemukan 15 Kg dari semak-semak di seputaran lokasi,” terangnya.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap jaringan tersangka. Sebab, diduga barang haram itu dipasok dari Aceh, melalui jalur darat Binjai lalu ke Medan.

“Hasil pemeriksaan sementara, ganja ini dipasok dari Aceh menggunakan jalur darat. Namun kami masih mendalaminya, siapa penyedia dan transportasinya, apa yang digunakan tersangka sehingga barang ini sampai di Medan,” terangnya.

Untuk Sertu J, diketahui bertugas di Azendam Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB). Tersangka akan diserahkan ke Polisi Militer (POM) agar ditindaklanjuti.

Namun selama proses penyelidikan di Polresta Medan, oknum berbadan gempal dan berambut cepak ini hanya bisa menangis dan malu. Sebab, penyelidikan dikawal Polisi Militer.

“Untuk tersangka Sertu J diketahui masih anggota aktif. Sehingga proses penyelidikannya kami serahkan ke Polisi Militer. Dia berperan melakukan pengawalan saat proses pengiriman dari Aceh menuju Binjai," jelasnya.

Saat ditanya wartawan, Sertu J mengaku baru dua kali melakukan pengawalan pengiriman barang haram itu. Dia pun dapat upah senilai Rp2 juta untuk sekali bekerja.

“Baru dua kali pak, itupun upah yang aku dapat hanya Rp2 juta pak untuk sekali mengawal,” katanya dengan wajah tertunduk dan menitikkan air mata.

Smentara itu, Komandan Distrik Militer 0201/Berdiri Sendiri (Ndandim 0201/BS) Medan Kolonel (Inf) Maulana Ridwan mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan perbuatan oknum tersebut.

“Yang jelas ada prosesnya, setelah ini ditindaklanjuti, dia berbuat begini berarti siap menerim hukuman,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan, Penguasaan, dan Mengenarkan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5621 seconds (0.1#10.140)