Dua Pemuda Pemakai dan Pengedar Sabu di Padang Dibekuk Polisi
A
A
A
PADANG - Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat membekuk dua pemuda pemakai dan pengedar sabu di kediamannya.
Ozzy Ilham alias Ozy (20) merupakan tersangka pertama yang ditangkap di rumahnya Komplek Villa Mega Blok B7 No. 1 RT 02 RW 12, Keluarahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat pukul 10.30 WIB.
"Setelah kita melakukan penggeledahan tim kita menemukan enam paket sedang dan lima paket kecil nilanya ditaksir Rp5,5 juta. Kemudian satu bungkus plastik klip untuk kemas sabu-sabu, satu unit alat hisap bong, dua korek api mencis serta uang senilai Rp210 ribu," kata Kasat Resnarkoba, Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, Sabtu (30/4/2016)
Dari tersangka Ozy polisi melakukan pengembangan barang haram ini, kemudian polisi menemukan Hendrizal alias Boncel (30) di rumah kontrakan Jalan Parak Laweh Buah Patai No 26 RT 03/RW 04 Kelurahan Parak Lawe Pulau Aia, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
"Di dalam kamar Boncel ini kita menemukan satu paket besar berisikan butiran kristal diduga sabu seharga sekira Rp3 juta, kemudian kita menemukan satu set alat hisap dan satu unit HP," ujar Daeng.
Kedua tersangka sudah menjadi target operasi karena setiap malam minggu dan malam Jumat keduanya banyak di datangi oleh orang untuk beli sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam kamar pelaku. Dan para pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya," pungkasnya.
Ozzy Ilham alias Ozy (20) merupakan tersangka pertama yang ditangkap di rumahnya Komplek Villa Mega Blok B7 No. 1 RT 02 RW 12, Keluarahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat pukul 10.30 WIB.
"Setelah kita melakukan penggeledahan tim kita menemukan enam paket sedang dan lima paket kecil nilanya ditaksir Rp5,5 juta. Kemudian satu bungkus plastik klip untuk kemas sabu-sabu, satu unit alat hisap bong, dua korek api mencis serta uang senilai Rp210 ribu," kata Kasat Resnarkoba, Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, Sabtu (30/4/2016)
Dari tersangka Ozy polisi melakukan pengembangan barang haram ini, kemudian polisi menemukan Hendrizal alias Boncel (30) di rumah kontrakan Jalan Parak Laweh Buah Patai No 26 RT 03/RW 04 Kelurahan Parak Lawe Pulau Aia, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
"Di dalam kamar Boncel ini kita menemukan satu paket besar berisikan butiran kristal diduga sabu seharga sekira Rp3 juta, kemudian kita menemukan satu set alat hisap dan satu unit HP," ujar Daeng.
Kedua tersangka sudah menjadi target operasi karena setiap malam minggu dan malam Jumat keduanya banyak di datangi oleh orang untuk beli sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam kamar pelaku. Dan para pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya," pungkasnya.
(nag)