Polresta Denpasar Ciduk Dua Pengedar Narkoba

Kamis, 28 April 2016 - 14:33 WIB
Polresta Denpasar Ciduk Dua Pengedar Narkoba
Polresta Denpasar Ciduk Dua Pengedar Narkoba
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar meringkus dua pengedar narkoba di wilayah Denpasar.

Dua tersangka tersebut yakni IBA (40) merupakan pegawai bar di wilayah Ubud, pelaku ditangkap di Jalan Pulau Komodo, pada Senin 25 April 2016 malam.

Kemudian SAR (45), tersangka diciduk di Jalan Bakung, Tohpati, Denpasar sekitar pukul Selasa 26 April 2016, dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, penangkapan dua orang tersebut berawal informasi masyarakan bahwa ada seorang pria yang dipanggil Agus sering memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Rumah Sakit Sanglah dengan mengendarai sepeda motor.

"Dari sana kami melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pengedar narkoba. Mereka ini masih dalam satu jaringan. Saat mereka ditangkap kedapatan membawa sabu-sabu masing-masing satu paket," ujarnya di Denpasar, Kamis (28/4/2016).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)