Belasan Warga Korea Selatan Bekerja di Garut

Kamis, 28 April 2016 - 13:22 WIB
Belasan Warga Korea...
Belasan Warga Korea Selatan Bekerja di Garut
A A A
GARUT - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Garut tercatat sebanyak 16 orang. Belasan TKA itu bekerja di sejumlah sektor berbeda, seperti di perusahaan aksesoris kecantikan, kosmetik, hotel, dan sepatu,

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut Elka Nurhakimah mengatakan, ke-16 TKA ini merupakan tenaga kerja legal yang memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen resmi.

Menurutnya, pemerintah daerah selalu menerima laporan terkait keberadaan TKA ini dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Mereka semua legal, kami selalu mendapat laporan karena setiap perusahaan yang mempekerjakan melaporkannya kepada kami," kata Elka, Kamis (28/4/2016).

Termasuk saat perusahaan ini akan memperpanjang masa kerja TKA. Perusahaan, tambah Elka, selalu meminta permohonan perpanjangan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, sebelum meneruskannya ke pihak Imigrasi. "Dari imigrasi itu setelah ada perpanjangan dari kita," ujarnya.

Belasan TKA yang bekerja di Garut ini, kata Elka merupakan warga negara Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, jumlah TKA yang bekerja tersebut berjumlah 18 orang.

"Dua orang WNA itu sudah tidak bekerja lagi. Mungkin masa kerjanya sudah habis. Sekarang mereka sudah pulang ke negaranya," ungkapnya.

Ia menyebut ke-16 TKA lainnya, bekerja pada sejumlah perusahaan berbeda dengan perincian tiga orang di PT Daux Cosmetic, empat orang di PT Danbi International, delapan orang di PT Chang Shin Reksa Jaya, dan satu orang di Danau Dariza Resort and Hotel.

Terkait ditemukannya TKA ilegal pada beberapa daerah lain, Elka mengaku kemungkinan tersebut bisa saja terjadi di Garut, meski kesempatannya sangat kecil.

"Sebab keberadaan mereka bisa cepat diketahui. Sampai sekarang ini, belum ada laporan mengenai keberadaan TKA ilegal. Pihak Imigrasi pun akan ada pengecekan," ujarnya.

Perlu diketahui, perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki izin, maka perusahaan ini telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan atau pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama empat tahun penjara, serta denda paling banyak Rp400 juta.
(nag)
Berita Terkait
Jadi Syarat Bagi Para...
Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Bursa Kerja Terbuka...
Bursa Kerja Terbuka Sidoarjo Tawarkan 1.000 Lowongan
Tips Lolos Rekrutmen...
Tips Lolos Rekrutmen Bersama Perusahaan BUMN Tahun 2024
6 Cara Agar Menonjol...
6 Cara Agar Menonjol dalam Wawancara Kerja Rekrutmen Massal, Ini Rahasianya
Survive Selama Pandemi,...
Survive Selama Pandemi, Startup Ini Buka Peluang Bagi Semua Lulusan
Lima Situs Lowongan...
Lima Situs Lowongan Kerja yang Mudahkan Pencari Kerja
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved