Warga Singapura Ditangkap Bawa Ekstasi saat Rayakan Ultah di Bali

Rabu, 27 April 2016 - 16:34 WIB
Warga Singapura Ditangkap Bawa Ekstasi saat Rayakan Ultah di Bali
Warga Singapura Ditangkap Bawa Ekstasi saat Rayakan Ultah di Bali
A A A
DENPASAR - Warga negara Singapura, Mohammad Noh Bin Abdul Salam (33) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai, karena kedapatan membawa pil ekstasi pada Selasa 26 April 2016, kemarin. Sebelumnya M Noh datang ke Bali untuk merayakan hari ulang tahunnya di Pulau Dewata ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan, bahwa pelaku telah kedapatan membawa satu plastik klip berisi 10 butir pil ektasi. Dimana 10 butir tersebut 5 butir berlogo telepon yang berwarna hijau, dan 5 butir yang berlogo mercy dengan warna krem.

Selain itu juga ditemukan satu klip plastik berisi 10 lembar yang diduga sebagai sediaan narkoba jenis Lysergyc Acid Deithylamide atau kertas happy.

Pelaku seorang pengurus kafe ini menyembunyikan barang haram tersebut dalam tas Tailetries warna hitan merek Giorgio Armani.

"Pelaku tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kemarin, Selasa 26 April 2016 sekira pukul 14.30 Wita dari Malaysia ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, sebelum pelaku mengambil barangnya, Bea Cukai sudah memeriksa bawaan penumpang dengan menggunakan anjing pelacak.

"Setelah terdeteksi ada narkoba, kami tidak langsung mengambilnya. Biar orangnya saja yang mengambil sendiri, dan ternyata memang benar setelah kami interogasi dia telah membawa barang haram tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pelaku telah mengaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia untuk dipakai pada perayaan ulang tahunnya di Bali.

"Dia memang sengaja membawa barang itu kesini untuk pesta ulang tahunnya di Bali. Dia kesini bersama teman-temannya, tersangka ini ulang tahunya pada Selasa 26 April 2016 ini," pungkasnya.

Pelaku telah melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5515 seconds (0.1#10.140)
pixels