Pura-pura Kerasukan Setan, M Iqbal Masuk Kamar Mahasiswi

Selasa, 26 April 2016 - 18:44 WIB
Pura-pura Kerasukan...
Pura-pura Kerasukan Setan, M Iqbal Masuk Kamar Mahasiswi
A A A
MEDAN - Tepergok masuk ke kamar kos mahasiswi, di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, M Iqbal (30) lantas pura-pura kerasukan setan. Warga yang tidak percaya langsung memberinya bogem mentah.

“Katanya dia (pelaku) kerasukan setan, karena dia kerasukan kami pun tiba-tiba kerasukan, makanya pelakunya babak belur kami hajar,” kata Andi, salah seorang warga yang geram, Selasa (26/4/2016).

Saat dipergoki pemilik kamar kos, pelaku sedang memegang laptop dan dua unit HP. Korban yang teriak, memancing warga untuk langsung mengepungnya. Alhasil, tersangka tidak bisa lagi melarikan diri.

“Saat kami tangkap, dia (pelaku) pura-pura kerasukan. Dan kami juga ikut kerasukan. Tetapi kami dirasuki setan yang suka mukulin orang, makanya dia babak belur. Setelah itu barulah pelakunya kami serahkan ke polisi," ungkapnya.

Setelah puas mengeroyok pelaku, tersangka kemudian diboyong ke Polsekta Medan Baru dengan wajah lebam, pelipis matanya mengucurkan darah, bibirnya bengkak, dan kakinya nyaris pincang.

Meski begitu, M Iqbal merupakan salah satu dari puluhan pencuri yang bernasib baik di Medan. Sebab, nyawanya belum hilang saat diboyong ke kantor polisi.

“Aku tidak tahu apa yang sudah saya lakukan pak. Aku tak sadar tadi sudah berada di dalam kamar kosan itu,” kata M Iqbal dengan berurai air mata.

Menurut dia, saat mencongkel kamar kos yang diketahui milik Rasella (22), dia sedang tidak sadarkan diri. “Tak tahu aku bang kalau aku sudah berada di kamar kos itu walaupun memang ada bekas congkelanku di situ," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic mengakui pelaku masih bernasib baik. Sebab, nyawanya masih bisa terselamatkan dari amukan massa yang mengerumuni lokasi.

“Kalau tidak diselamatkan anggota saya, mungkin pelaku itu sudah tewas dihakimi massa. Meski begitu, tersangka saat ini sudah mendapat perawatan medis. Sebab, kondisinya babak belur dihajar warga," jelasnya.

Setelah pulih, proses hukum akan dilakukan. "Tempat berikutnya bagi pelaku ini adalah kamar prodeo. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
(san)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
5 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
7 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
8 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
8 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
9 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
9 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved