Pura-pura Kerasukan Setan, M Iqbal Masuk Kamar Mahasiswi

Selasa, 26 April 2016 - 18:44 WIB
Pura-pura Kerasukan Setan, M Iqbal Masuk Kamar Mahasiswi
Pura-pura Kerasukan Setan, M Iqbal Masuk Kamar Mahasiswi
A A A
MEDAN - Tepergok masuk ke kamar kos mahasiswi, di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, M Iqbal (30) lantas pura-pura kerasukan setan. Warga yang tidak percaya langsung memberinya bogem mentah.

“Katanya dia (pelaku) kerasukan setan, karena dia kerasukan kami pun tiba-tiba kerasukan, makanya pelakunya babak belur kami hajar,” kata Andi, salah seorang warga yang geram, Selasa (26/4/2016).

Saat dipergoki pemilik kamar kos, pelaku sedang memegang laptop dan dua unit HP. Korban yang teriak, memancing warga untuk langsung mengepungnya. Alhasil, tersangka tidak bisa lagi melarikan diri.

“Saat kami tangkap, dia (pelaku) pura-pura kerasukan. Dan kami juga ikut kerasukan. Tetapi kami dirasuki setan yang suka mukulin orang, makanya dia babak belur. Setelah itu barulah pelakunya kami serahkan ke polisi," ungkapnya.

Setelah puas mengeroyok pelaku, tersangka kemudian diboyong ke Polsekta Medan Baru dengan wajah lebam, pelipis matanya mengucurkan darah, bibirnya bengkak, dan kakinya nyaris pincang.

Meski begitu, M Iqbal merupakan salah satu dari puluhan pencuri yang bernasib baik di Medan. Sebab, nyawanya belum hilang saat diboyong ke kantor polisi.

“Aku tidak tahu apa yang sudah saya lakukan pak. Aku tak sadar tadi sudah berada di dalam kamar kosan itu,” kata M Iqbal dengan berurai air mata.

Menurut dia, saat mencongkel kamar kos yang diketahui milik Rasella (22), dia sedang tidak sadarkan diri. “Tak tahu aku bang kalau aku sudah berada di kamar kos itu walaupun memang ada bekas congkelanku di situ," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic mengakui pelaku masih bernasib baik. Sebab, nyawanya masih bisa terselamatkan dari amukan massa yang mengerumuni lokasi.

“Kalau tidak diselamatkan anggota saya, mungkin pelaku itu sudah tewas dihakimi massa. Meski begitu, tersangka saat ini sudah mendapat perawatan medis. Sebab, kondisinya babak belur dihajar warga," jelasnya.

Setelah pulih, proses hukum akan dilakukan. "Tempat berikutnya bagi pelaku ini adalah kamar prodeo. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)