Dua Kali di Penjara, Penjual Sabu Tak Juga Jera
Senin, 25 April 2016 - 21:29 WIB
Dua Kali di Penjara, Penjual Sabu Tak Juga Jera
A
A
A
PALEMBANG - Dua kali mendekam dibalik jeruji besi karena kasus narkoba tak membuat M Haidir alias Deden (47) jera.
Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi warga Jalan Sutan Mansyur, Lebak Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang tersebut nekat kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Namun sialnya, aparat Polsekta IB II yang mengetahui bisnis haram tersangka langsung menangkapnya sehingga tersangka harus merasakan pengapnya sel tahanan.
Kapolsekta IB II Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim IB II, Jhony Palapa menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga jika di kediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kita tindaklanjuti laporan itu. Ketika ditangkap, tersangka sedang menunggu langganannya," ungkap Kapolsek, Senin (25/4/2016).
Dikatakan, saat itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2, 5 gram, uang senilai Rp 580 ribu, dan satu uni handphone dari dalam saku celana tersangka.
"Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali mendekam dipenjara dengan kasus yang sama. Barang bukti sudah diamankan dan tersangka akandikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa menjual sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, menurutnya keuntungan yang didapat dari menjual sabu-sabu cukup lumayan.
"Saya bisa dapat upah sebesar Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. Dalam satu minggu saya bisa melakukan tiga kali transaksi. Keuntungan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi warga Jalan Sutan Mansyur, Lebak Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang tersebut nekat kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Namun sialnya, aparat Polsekta IB II yang mengetahui bisnis haram tersangka langsung menangkapnya sehingga tersangka harus merasakan pengapnya sel tahanan.
Kapolsekta IB II Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim IB II, Jhony Palapa menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga jika di kediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kita tindaklanjuti laporan itu. Ketika ditangkap, tersangka sedang menunggu langganannya," ungkap Kapolsek, Senin (25/4/2016).
Dikatakan, saat itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2, 5 gram, uang senilai Rp 580 ribu, dan satu uni handphone dari dalam saku celana tersangka.
"Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali mendekam dipenjara dengan kasus yang sama. Barang bukti sudah diamankan dan tersangka akandikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa menjual sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, menurutnya keuntungan yang didapat dari menjual sabu-sabu cukup lumayan.
"Saya bisa dapat upah sebesar Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. Dalam satu minggu saya bisa melakukan tiga kali transaksi. Keuntungan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
(nag)