Hamili Gadis Remaja, Andri Batama Dipenjara 5,6 Tahun

Senin, 25 April 2016 - 20:19 WIB
Hamili Gadis Remaja,...
Hamili Gadis Remaja, Andri Batama Dipenjara 5,6 Tahun
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada Andri Batama, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 5,6 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan dua anggotanya Iman Budi, serta Hera Polosia mempunyai beberapa pertimbangan, yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatannya, korban kehilangan masa depannya, serta mengalami trauma mendalam. Atas dasar itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah di hukum. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dari Jaksa Ari Prasetyo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Batama dengan pidana penjara selama 5,6 tahun, serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," pungkas Zulkifli, Senin (25/4/2016).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ari Prasetyo yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara tujuh tahun.

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi dua kali, yaitu pada Selasa 2 Desember 2014, di rumah terdakwa, dan di kamar terdakwa yang terletak di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. .

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan USG dari dr Meman W diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan tiga bulan dan 14 hari.
(san)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
42 menit yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 jam yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
5 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
15 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
16 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
16 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved