Hamili Gadis Remaja, Andri Batama Dipenjara 5,6 Tahun
A
A
A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada Andri Batama, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 5,6 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan dua anggotanya Iman Budi, serta Hera Polosia mempunyai beberapa pertimbangan, yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatannya, korban kehilangan masa depannya, serta mengalami trauma mendalam. Atas dasar itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah di hukum. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dari Jaksa Ari Prasetyo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Batama dengan pidana penjara selama 5,6 tahun, serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," pungkas Zulkifli, Senin (25/4/2016).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ari Prasetyo yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara tujuh tahun.
Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi dua kali, yaitu pada Selasa 2 Desember 2014, di rumah terdakwa, dan di kamar terdakwa yang terletak di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. .
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan USG dari dr Meman W diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan tiga bulan dan 14 hari.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan dua anggotanya Iman Budi, serta Hera Polosia mempunyai beberapa pertimbangan, yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatannya, korban kehilangan masa depannya, serta mengalami trauma mendalam. Atas dasar itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah di hukum. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dari Jaksa Ari Prasetyo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Batama dengan pidana penjara selama 5,6 tahun, serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," pungkas Zulkifli, Senin (25/4/2016).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ari Prasetyo yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara tujuh tahun.
Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi dua kali, yaitu pada Selasa 2 Desember 2014, di rumah terdakwa, dan di kamar terdakwa yang terletak di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. .
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan USG dari dr Meman W diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan tiga bulan dan 14 hari.
(san)