Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja

Jum'at, 22 April 2016 - 16:29 WIB
Polres Lampung Selatan...
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja
A A A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (22/4/2016).

Ganja seberat 40 kg itu dibawa oleh AN (44), warga Bandar Lampung dan RB (48), warga Mandailing Natal. Barang haram tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kedua kurir membawa ganja tersebut dengan cara dibungkus dalam 40 paket dan disimpan di dua tas koper. Mereka menumpangi kendaraan travel jurusan Rajabasa-Bakauheni dengan nopol BE 2109 AJ.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, barang haram tersebut berasal dari seseorang yang berinisial AT, warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Rencananya ganja tersebut diantarkan ke penadah yang berinisial L di Bali.

Keduanya nekat menjadi kurir ganja karena impitan ekonomi. Mereka tergiur upah Rp9 juta. Sebelum beraksi, mereka sudah mendapatkan upah Rp1,8 juta dan sisanya diberikan setelah ganja tersebut diterima penadah.

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 111, 114, dan 115 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)