Polres Bone Bekuk Kurir Sabu di Rumah Bandar

Selasa, 19 April 2016 - 10:54 WIB
Polres Bone Bekuk Kurir...
Polres Bone Bekuk Kurir Sabu di Rumah Bandar
A A A
WATAMPONE - Salama (33), warga desa Mulamenre E, Kecamatan Ulaweng dibekuk aparat Polres Bone karena menjadi pengedar narkoba.

Kasat narkoba Polres Bone AKP Rudi mengatakan, pelaku adalah bagian dari sindikat narkoba yang menyediakan paket sabu siap pakai lengkap dengan alat isapnya, selain itu komplotan ini telah lama ditarget oleh petugas.

Sementara pelaku yang diamankan diduga adalah kurir, saat ditangkap dia sedang berada di rumah bandar narkoba bernama Preju di Desa Mulamenre E, Kecamatan Ulaweng.

"Waktu digrebek bandarnya melarikan diri, hanya kurirnya yang berhasil diamankan," ujar Rudi, Senin 18 April 2016 malam.

Dia melanjutkan, selain 2 bal paket sedang narkoba yang ditaksir mencapai bobot 100gram, beberapa alat isap sabu atau bong, ratusan pipet, segulung almunium foil dan ratusan plastik kecil juga diamankan.

Selain itu, dari pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut dijual di daerah kabupaten Bone hingga menyeberang ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pelaku Salama, membantah barang haram tersebut miliknya saat diwawancarai, dia berdalih sabu dan alat isap narkoba itu milik Preju yang kini buron.

"Bukan milik saya, itu milik Preju, saya tidak tahu itu saya hanya berkebun saja," ujar Salama yang diketahui adalah kerabat dekat dengan Preju.

Walau demikian dia tidak bisa mengelak saat ditangkap bersama barang bukti tersebut, ancaman penjara 5 hingga 20 tahun menantinya jika terbukti bersalah di pengadilan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)