Tiga Pejabat Pemkab Raja Ampat Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Minggu, 17 April 2016 - 03:05 WIB
Tiga Pejabat Pemkab Raja Ampat Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tiga Pejabat Pemkab Raja Ampat Jadi Tersangka Kasus Korupsi
A A A
SORONG - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga pejabat di Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Raja Ampat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan fiktif Rutum - Reni Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat senilai Rp4,4 miliar. Ketiga PNS dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Raja Ampat dan satu kontraktor yang ditetapkan menjadi tersangka, masing-masing YLW (Kuasa Pengguna Anggaran), OB (pejabat pembuat komitmen), JPR (Tim Perencana Pembangunan Kelurahan), serta JR (Kontraktor).

"Kami telah menetapkan tiga PNS itu sebgagai tersangka dalam kasus proyek fiktif pembangunan jembatan penghubung Pulau Rutum - Reni, Raja Ampat, tahun anggaran 2014," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Benoni Kombado, kepada MNC Media, di Sorong, Sabtu (16/4/2016).

Selain ketiga PNS tersebut menurut Benoni, seorang kontraktor pelaksana pekerjaan berinisial JR juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Benoni Kombado menjelaskan sumber dana proyek tersebut berasal dari dana APBN dan APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2014 dimana pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan alias fiktif walau pun 100% dana proyek tersebut telah dicairkan.

"Dana tersebut dari anggaran APBN sebesar Rp4 miliar dan APBD 2014, senilai Rp400 Juta, dana anggaran proyek ini sudah cairkan 100%. Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan alias fiktif," jelas Kasi Pidsus Benoni Kombado.

Walau pun telah ditetapkan menjadi tersangka, tiga PNS dan satu kontraktor ini hingga saat ini belum ditahan dengan alasan pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan.

Sementara itu, salah seorang tersangka yang juga merupakan kontraktor, Julius Rita, dikabarkan telah melarikan diri keluar Papua, dimana pihak Kejari Sorong telah melakukan panggilan sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak pernah hadiri panggilan penyidik.

"Untuk Julius Rita yang kontraktor, sudah kita panggil beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan kita akan lakukan upaya panggilan paksa, namun kami dapat info, yang bersangkutan telah melarikan diri keluar Papua, " timpal Benoni Kombado.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20/2011 revisi UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5631 seconds (0.1#10.140)