Tiga Pejabat Pemkab Raja Ampat Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Minggu, 17 April 2016 - 03:05 WIB
Tiga Pejabat Pemkab...
Tiga Pejabat Pemkab Raja Ampat Jadi Tersangka Kasus Korupsi
A A A
SORONG - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga pejabat di Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Raja Ampat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan fiktif Rutum - Reni Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat senilai Rp4,4 miliar. Ketiga PNS dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Raja Ampat dan satu kontraktor yang ditetapkan menjadi tersangka, masing-masing YLW (Kuasa Pengguna Anggaran), OB (pejabat pembuat komitmen), JPR (Tim Perencana Pembangunan Kelurahan), serta JR (Kontraktor).

"Kami telah menetapkan tiga PNS itu sebgagai tersangka dalam kasus proyek fiktif pembangunan jembatan penghubung Pulau Rutum - Reni, Raja Ampat, tahun anggaran 2014," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Benoni Kombado, kepada MNC Media, di Sorong, Sabtu (16/4/2016).

Selain ketiga PNS tersebut menurut Benoni, seorang kontraktor pelaksana pekerjaan berinisial JR juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Benoni Kombado menjelaskan sumber dana proyek tersebut berasal dari dana APBN dan APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2014 dimana pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan alias fiktif walau pun 100% dana proyek tersebut telah dicairkan.

"Dana tersebut dari anggaran APBN sebesar Rp4 miliar dan APBD 2014, senilai Rp400 Juta, dana anggaran proyek ini sudah cairkan 100%. Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan alias fiktif," jelas Kasi Pidsus Benoni Kombado.

Walau pun telah ditetapkan menjadi tersangka, tiga PNS dan satu kontraktor ini hingga saat ini belum ditahan dengan alasan pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan.

Sementara itu, salah seorang tersangka yang juga merupakan kontraktor, Julius Rita, dikabarkan telah melarikan diri keluar Papua, dimana pihak Kejari Sorong telah melakukan panggilan sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak pernah hadiri panggilan penyidik.

"Untuk Julius Rita yang kontraktor, sudah kita panggil beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan kita akan lakukan upaya panggilan paksa, namun kami dapat info, yang bersangkutan telah melarikan diri keluar Papua, " timpal Benoni Kombado.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20/2011 revisi UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(sms)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved