Pengusaha di Nias Persoalkan Penagihan Pajak KPP Sibolga

Sabtu, 16 April 2016 - 23:59 WIB
Pengusaha di Nias Persoalkan Penagihan Pajak KPP Sibolga
Pengusaha di Nias Persoalkan Penagihan Pajak KPP Sibolga
A A A
GUNUNGSITOLI - Pascapembunuhan dua orang petugas penagih pajak di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, sejumlah pengusaha lokal di Gunungsitoli mempersoalkan tindakan KPP Pratama Sibolga atas penagihan pajak yang bernilai puluhan miliar dan diduga menyalahi aturan dan merasa diperas.

Terkuaknya penagihan pajak puluhan miliaran rupiah yang terus dilakukan KPP Pratama Sibolga di Kepulauan Nias terhadap sejumlah pengusaha lokal tidak sebanding dengan aset bahkan omset yang dikelola para pengusaha di Kepulauan Nias.

Salah satunya seperti yang dialami seorang pengusaha lokal Faebua Dodo Harefa yang dikenai pajak sebesar Rp31 miliar setelah ditelusurinya pajak tersebut semestinya ditanggung oleh salah satu pengusaha di daerah Sumatera Barat tempat dia menyalurkan hasil buminya.

“Pada hari yang sama, dimana kedua pegawai pajak dihabisi nyawanya oleh AL, kami juga didatangi dengan menyerahkan surat sita karena memiliki utang pajak sebesar Rp31 miliar, dan saya sudah menelusuri hal tersebut tidak benar,” jelas Faebua Dodo.

Faebua Dodo, menuturkan saat ini dia tengah melakukan sanggahan terhadap jumlah tunggakan pajak tersebut hingga mencapai miliaran rupian. “Saya bersama jasa konsultan tengah menyanggah tunggakan pajak tersebut, meski saya jual semua aset saya maka tidak akan menutupi tunggakan pajak yang mereka maksud tersebut,” tandasnya.

Ironisnya hampir semua pengusaha lokal yang dikenai tunggakan pajak hingga miliaran rupiah di Kota Gunungsitoli, tidak sebanding dengan aset dan modal yang di kelola karena sebagian utang pinjaman bank dengan bunga uang yang harus mereka bayarkan.

Akibat praktik penagihan sejumlah tunggakan pajak yang ditagihkan pihak KPP Pratama Sibolga, kepada wajib pajak di Pulau Nias sejumlah pengusaha ada yang merugi dan bangkrut selain itu ada yang memilih menyanggah surat tagihan tersebut.

Seperti halnya yang dialami oleh Marinus Gea, salah seorang pengusaha jual beli getah karet, dirinya ditagih tunggakan pajak yang bernilai Rp17 miiliar lebih dan setelah disanggah pengusaha tersebut akhirnya hanya menebus Rp93 juta saja.

“Saya hampir kena jantungan, dengan kedatangan mereka yang menyampaikan tunggakan pajak yang harus saya bayarkan dengan angka fantastis hingga Rp17 miliar lebih, padahal keuntungan saya dalam setahun tidak mencapai miliaran rupiah,” timpalnya.

Tidak adanya sosialisasi wajib pajak kepada pengusaha serta tidak bisa menjelaskan dasar penetapan pajak secara rinci kepada setiap pengusaha lokal di Nias, praktik tagihan tunggakan sejumlah pajak miliaran tumbuh subur di Pulau Nias.

Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari kantor pajak setempat atas keberatan para pengusaha di Nias ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8345 seconds (0.1#10.140)