BPK: Birokrasi Itu Bukan Hanya Gubernur Saja, Sekda Juga Bisa
Kamis, 14 April 2016 - 17:36 WIB
BPK: Birokrasi Itu Bukan Hanya Gubernur Saja, Sekda Juga Bisa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjawab pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menganggap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014 tak sesuai prosedur. Ahok menilai dalam pemeriksaan itu BPK selalu berkomunikasi dengan jajaran Pemprov DKI yang dalam hal ini bukan hanya pada Ahok belaka.
Ahok beranggapan Pemprov DKI tak diberikan kesempatan untuk memperbaiki, dan laporan itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Kepala Biro Humas dan KSI BPK R Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, BPK berpedoman pada undang-undang yang memang harus diikuti pemeriksa.
Pemeriksa pun melakukannya sesuai prosedur dan selalu dikomunikasikan dengan Pemprov DKI. "Komunikasi itu selalu dilakukan dalam proses audit dan lainnya. Proses audit dikomunikasikan ke birokrasinya. Birokrasi itu tak hanya Gubernur saja, bisa Sekda atau lainnya. Temuan kami didiskusikan di sana, lalu laporan itu diberikan ke forum paripurna juga, itu penyerahan jelas sudah kami lakukan. Penerimaan itu hanya soal komunikasi saja. Kabag TU saja bisa terima dibeberapa instansi," jelas Yudi pada wartawan, Kamis (14/4/2016).
Yudi mengungkapkan, dalam melakukan pemeriksaan BPK telah melakukannya sesuai prosedur. Apalagi, Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK itu diisi oleh orang-orang kompeten yang didalamnya terdapat ahli dari BPK dan independen non-BPK.
Yudi menerangkan, alasan BPK tak segera memberikan klarifikasi pada Ahok setelah delapan bulan mengadu itu lantaran BPK terlebih dahulu melakukan penelaahan dokumen yang kini sudah digambarkan secara rinci di laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif atas pengadaan tanah RS Sumber Waras yang telah diserahkan ke KPK.
"Laporan kami sudah final, ada dua. Laporan hasil investigasi sudah diserahkan ke KPK. Yang kami lakukan sesuai standar dan prosedur, apabila ada keberatan silakan menempuh sesuai undang-undang. Gubernur sudah layangkan aduan ke tim pemeriksa adanya penyelewengan dan itu tak terbukti pemeriksa melakukan penyelewengan," terangnya.
Yudi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK itu berawal dari adanya indikasi penyelewengan yang didasarkan pada pengaduan KPK. BPK akhirnya melakukan pendalaman dan melakukan investigasi.
"Audit kan sudah diinvestigasi, indikasinya ada kerugian Rp191 miliar itu dan dari situ dilakukan pendalaman. Apalagi, dilaporan itu kan jelas pada 1 Desember 2014 itu ada proses transfer dari terlapor Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada bendahara Pemprov DKI untuk diserahkan ke pihak ketiga. Ini yang mengawali tim lakukan pendalaman," ujarnya.
Ahok beranggapan Pemprov DKI tak diberikan kesempatan untuk memperbaiki, dan laporan itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Kepala Biro Humas dan KSI BPK R Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, BPK berpedoman pada undang-undang yang memang harus diikuti pemeriksa.
Pemeriksa pun melakukannya sesuai prosedur dan selalu dikomunikasikan dengan Pemprov DKI. "Komunikasi itu selalu dilakukan dalam proses audit dan lainnya. Proses audit dikomunikasikan ke birokrasinya. Birokrasi itu tak hanya Gubernur saja, bisa Sekda atau lainnya. Temuan kami didiskusikan di sana, lalu laporan itu diberikan ke forum paripurna juga, itu penyerahan jelas sudah kami lakukan. Penerimaan itu hanya soal komunikasi saja. Kabag TU saja bisa terima dibeberapa instansi," jelas Yudi pada wartawan, Kamis (14/4/2016).
Yudi mengungkapkan, dalam melakukan pemeriksaan BPK telah melakukannya sesuai prosedur. Apalagi, Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK itu diisi oleh orang-orang kompeten yang didalamnya terdapat ahli dari BPK dan independen non-BPK.
Yudi menerangkan, alasan BPK tak segera memberikan klarifikasi pada Ahok setelah delapan bulan mengadu itu lantaran BPK terlebih dahulu melakukan penelaahan dokumen yang kini sudah digambarkan secara rinci di laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif atas pengadaan tanah RS Sumber Waras yang telah diserahkan ke KPK.
"Laporan kami sudah final, ada dua. Laporan hasil investigasi sudah diserahkan ke KPK. Yang kami lakukan sesuai standar dan prosedur, apabila ada keberatan silakan menempuh sesuai undang-undang. Gubernur sudah layangkan aduan ke tim pemeriksa adanya penyelewengan dan itu tak terbukti pemeriksa melakukan penyelewengan," terangnya.
Yudi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK itu berawal dari adanya indikasi penyelewengan yang didasarkan pada pengaduan KPK. BPK akhirnya melakukan pendalaman dan melakukan investigasi.
"Audit kan sudah diinvestigasi, indikasinya ada kerugian Rp191 miliar itu dan dari situ dilakukan pendalaman. Apalagi, dilaporan itu kan jelas pada 1 Desember 2014 itu ada proses transfer dari terlapor Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada bendahara Pemprov DKI untuk diserahkan ke pihak ketiga. Ini yang mengawali tim lakukan pendalaman," ujarnya.
(whb)