Ucapkan Terima Kasih ke KPK, Ahok Sebut Laporan BPK Menipu

Rabu, 13 April 2016 - 10:16 WIB
Ucapkan Terima Kasih...
Ucapkan Terima Kasih ke KPK, Ahok Sebut Laporan BPK Menipu
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil dirinya kemarin. Karena, kata Ahok, pemeriksan yang dilakukan KPK selama 12 jam itu bukti jika dirinya tidak bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Saya terima kasih Bapak Ibu (KPK) panggil saya. Kalau enggak dipanggil saya, ini jadi liar di luar, seolah-olah saya bersalah. Padahal yang ditemukan BPK itu enggak masuk akal," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Investigasi BPK yang dinilai ngaco, kata Ahok, salah satunya harga lahan RS Sumber Waras yang dibeli oleh Ciputra itu dibeli dengan harga pasar menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang benar dibandingkan dengan harga yang dibeli Pemprov DKI ternyata harga pasar yang dibeli Pemprov lebih murah.

"Laporan BPK itu menipu, saya bilang, saya tulis surat ke Badan Kehormatan KPK ternyata Efdinal (Ketua BPK DKI dahulu) cuma dicopot jadi fungsional. Saya senang KPK, saya sampaikan dan dicatat di BAP, saya senang," tukas Ahok.

Kemudian yang kedua, lanjut Ahok, BPK menyebut kerugian ini ada karena DKI tidak mau menggunakan harga NJOP di lahan belakang. Alasannya, kata dia, semua itu yang menentukan Dirjen Pajak. (Baca: Penuhi Panggilan KPK, Ahok Nilai Audit BPK Ngaco)

"Eh yang menentukan NJOP siapa. Emang kita yang menetapkan. Zona merah siapa yang netapkan? Dari dirjen. Yang menentukan angka-angkanya staf ahli semua. Bukan kami (DKI) loh, bukan kami panggil terus minta tolong ya yang merah sekian, itu ada hitung-hitungannya," tukasnya.

Kemudian mengenai kerugian Rp191 miliar harus diganti atau pembelian lahan dibatalkan, Ahok memiliki pembelaannya sendiri. (Baca: Dituding Ngaco, Ketua BPK Tantang Ahok di Pengadilan)

"Saya sudah tanya kalau mau ganti pun dalam hukum harus serahkan kepada Jaksa. Jaksa menuntut perdata loh bukan pidana. Berarti dalam dagang ini, kamu baca UU Korupsi, kalau KPK ketemu ini salah pun maka mereka serahkan kepada jaksa. Jaksa sebagai pengacara negara akan menggugat secara perdata kepada Sumber Waras. Bahwa dalam dagang ada kerugian ini harus dikembalikan. Nah sekarang apa betul kerugian," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
15 menit yang lalu
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
54 menit yang lalu
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
2 jam yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
2 jam yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved