Keluar Penjara Langsung Menjambret, Andika Ditembak Polisi

Minggu, 10 April 2016 - 06:37 WIB
Keluar Penjara Langsung...
Keluar Penjara Langsung Menjambret, Andika Ditembak Polisi
A A A
SAGULUNG - Dua pelaku jambret Andika (28) dan Yunus (29) dibekuk aparat Mapolsek Sagulung. Salah seorang di antaranya, Andika terpaksa ditembak betis kanannya karena kabur saat akan ditangkap.

Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku sudah meresahkan warga, terutama pengendara perempuan. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah 18 kali menjambret di Sagulung dan Batuaji.

"Mereka biasanya mengincar korban yang melintas di sepanjang Jalan R Suprapto dan Jalan Brigjend Katamso," katanya, kepada wartawan, Sabtu (10/4/2016).

Selain dua jalan itu, keduanya juga kerap beraksi di Tunas Regency, SP Plaza, depan Taman Pesona Indah, Rumah Sakit Umum Daerah lama, depan Fanindo, dan Gedung Olahraga Bulutangkis Batuaji.

"Pelaku melancarkan aksinya sepajang jalan, mulai dari Bukit Daeng sampai Tanjunguncang," sambungnya.

Ditambahkan dia, penangkapan kedua pelaku bermula dari korban berinisial PU, pengendara Yamaha Mio warna hitam bernopol BP 5291 GB. Korban bercerita dirinya dijembret kedua pelaku.

Setelah diselidiki, keduanya berhasil ditangkap di sekitaran Simpang Kampung Becek Sagulung. Dari keduanya, polisi mengamankan dompet korban yang berisi uang tunai Rp12,9 juta, handphone.

"Kami juga mengamankan motor pelaku Honda Beat warna putih bernopol BP 2236 CQ. Mereka kami tangkap hari itu juga," ujarnya.

Diketahui, Andika merupakan warga Taman Pesona Indah, Tanjunguncang. Dalam aksinya, dia berperan sebagai joki. Sedangkan Yunus, warga Perumnas Baru, Sagulung, bertugas sebagai eksekutor.

"Andika merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Dia bahkan baru keluar tanggal 23 Maret lalu. Setelah keluar beraksi lagi," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Dua orang rekan pelaku yang telah dikantongi identitasnya, berinisial O dan RA. Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6449 seconds (0.1#10.140)