Keluar Penjara Langsung Menjambret, Andika Ditembak Polisi

Minggu, 10 April 2016 - 06:37 WIB
Keluar Penjara Langsung...
Keluar Penjara Langsung Menjambret, Andika Ditembak Polisi
A A A
SAGULUNG - Dua pelaku jambret Andika (28) dan Yunus (29) dibekuk aparat Mapolsek Sagulung. Salah seorang di antaranya, Andika terpaksa ditembak betis kanannya karena kabur saat akan ditangkap.

Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku sudah meresahkan warga, terutama pengendara perempuan. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah 18 kali menjambret di Sagulung dan Batuaji.

"Mereka biasanya mengincar korban yang melintas di sepanjang Jalan R Suprapto dan Jalan Brigjend Katamso," katanya, kepada wartawan, Sabtu (10/4/2016).

Selain dua jalan itu, keduanya juga kerap beraksi di Tunas Regency, SP Plaza, depan Taman Pesona Indah, Rumah Sakit Umum Daerah lama, depan Fanindo, dan Gedung Olahraga Bulutangkis Batuaji.

"Pelaku melancarkan aksinya sepajang jalan, mulai dari Bukit Daeng sampai Tanjunguncang," sambungnya.

Ditambahkan dia, penangkapan kedua pelaku bermula dari korban berinisial PU, pengendara Yamaha Mio warna hitam bernopol BP 5291 GB. Korban bercerita dirinya dijembret kedua pelaku.

Setelah diselidiki, keduanya berhasil ditangkap di sekitaran Simpang Kampung Becek Sagulung. Dari keduanya, polisi mengamankan dompet korban yang berisi uang tunai Rp12,9 juta, handphone.

"Kami juga mengamankan motor pelaku Honda Beat warna putih bernopol BP 2236 CQ. Mereka kami tangkap hari itu juga," ujarnya.

Diketahui, Andika merupakan warga Taman Pesona Indah, Tanjunguncang. Dalam aksinya, dia berperan sebagai joki. Sedangkan Yunus, warga Perumnas Baru, Sagulung, bertugas sebagai eksekutor.

"Andika merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Dia bahkan baru keluar tanggal 23 Maret lalu. Setelah keluar beraksi lagi," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Dua orang rekan pelaku yang telah dikantongi identitasnya, berinisial O dan RA. Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
(san)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
29 menit yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
30 menit yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
32 menit yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
12 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved