Dilarang Liputan, Wartawan di Palembang Demo
A
A
A
PALEMBANG - Lantaran tak bisa melakukan peliputan di Polsek maupun di Polresta Palembang, puluhan wartawan kriminal gabungan dari Polda Sumsel dan Polresta Palembang akhirnya menggelar aksi demo, Jumat (8/4/2016) siang.
Sambil membawa beberapa spanduk yang salah satunya bertuliskan "Mana kata Kapolda Dunia Gelap Tanpa Media", puluhan wartawan tersebut berorasi di halaman Mapolresta Palembang.
Hal itu dilakukan setelah salah satu wartawan kriminal, Slamet Teguh Rahayu (24), yang saat itu baru duduk di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tiba-tiba dihampiri seorang perwira Polisi berpangkat AKP.
Saat itu, perwira tersebut menyampaikan bahwa wartawan tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa seizin Kapolresta.
"Polisi itu bilang, jika sekarang tidak boleh lagi liputan di SPKT. Harus izin Kapolresta dulu, padahal sebelumnya terbuka," kata Slamet, salah satu wartawan media cetak itu.
Bahkan, kata Slamet, saat itu perwira polisi tersebut sempat menunjukkan pengumuman yang tertempel di dinding ruang SPKT.
"Di pengumuman itu tertulis wartawan tidak boleh meliput dan mewawancarai korban maupun tersangka, serta KSPK dan anggota SPKT," ujarnya.
Rupanya, kejadian itu tidak hanya terjadi pada Slamet. Welly Jasrial (26) yang juga merupakan wartawan media cetak, mengalami hal yang sama.
Saat itu, Welly sedang melakukan peliputan kasus pencurian yang pelakunya tertangkap massa. Ketika hendak mengonfirmasi hal itu di Mapolsek Ilir Barat I, rupanya petugas yang ada di Mapolsek kejadian justru memilih bungkam.
"Waktu saya datangi ke Polsek, mereka juga tidak berani komentar. Katanya harus izin dulu sama Kapolresta, ini kan jadi menyulitkan," ungkap Welly.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan penerapan itu dilakukan sesuai dengan peraturan dari Mabes Polri melalui Kabid Humas Polda Sumsel.
"Saya cuma menjalankan perintah, peraturan ini dari Mabes Polri," kata Kapolresta.
Sambil membawa beberapa spanduk yang salah satunya bertuliskan "Mana kata Kapolda Dunia Gelap Tanpa Media", puluhan wartawan tersebut berorasi di halaman Mapolresta Palembang.
Hal itu dilakukan setelah salah satu wartawan kriminal, Slamet Teguh Rahayu (24), yang saat itu baru duduk di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tiba-tiba dihampiri seorang perwira Polisi berpangkat AKP.
Saat itu, perwira tersebut menyampaikan bahwa wartawan tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa seizin Kapolresta.
"Polisi itu bilang, jika sekarang tidak boleh lagi liputan di SPKT. Harus izin Kapolresta dulu, padahal sebelumnya terbuka," kata Slamet, salah satu wartawan media cetak itu.
Bahkan, kata Slamet, saat itu perwira polisi tersebut sempat menunjukkan pengumuman yang tertempel di dinding ruang SPKT.
"Di pengumuman itu tertulis wartawan tidak boleh meliput dan mewawancarai korban maupun tersangka, serta KSPK dan anggota SPKT," ujarnya.
Rupanya, kejadian itu tidak hanya terjadi pada Slamet. Welly Jasrial (26) yang juga merupakan wartawan media cetak, mengalami hal yang sama.
Saat itu, Welly sedang melakukan peliputan kasus pencurian yang pelakunya tertangkap massa. Ketika hendak mengonfirmasi hal itu di Mapolsek Ilir Barat I, rupanya petugas yang ada di Mapolsek kejadian justru memilih bungkam.
"Waktu saya datangi ke Polsek, mereka juga tidak berani komentar. Katanya harus izin dulu sama Kapolresta, ini kan jadi menyulitkan," ungkap Welly.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan penerapan itu dilakukan sesuai dengan peraturan dari Mabes Polri melalui Kabid Humas Polda Sumsel.
"Saya cuma menjalankan perintah, peraturan ini dari Mabes Polri," kata Kapolresta.
(zik)