Juni, Tarif Pembuatan SKCK Jadi Rp30 Ribu
A
A
A
PALEMBANG - Satlantas dan Sat Intelkam Polresta Palembang yang menangani urusan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terus mengajak masyarakat untuk mewujudkan Palembang bebas pungli dan korupsi.
Salah satu cara yang dilakukan petugas yakni dengan membagikan brosur imbauan dan membentangkan spanduk serta menempelkan stiker yang bertuliskan "Jangan Ngaku Gaul Buat Sim Dengan Calo " dan "Siap Melayani Tanpa Pungli" ke kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di perempatan traffic light RS RK Charitas Palembang, Kamis (7/4/2016).
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso melalui Baur SCKC Aiptu Akhmad Rizal mengatakan, dalam sosialisasi ini sedikitnya 1500 stiker dan brosur dibagikan kepada pengendara mobil dan sepeda motor.
"Satlantas dan Sat Intelkam membagikan stiker 1500 sticker. Hal ini dalam rangka membangun zona integritas wilayah Palembang bebas korupsi," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan adanya penilaian dari Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan).
Diharapkannya, dengan dibagikan stiker setidaknya bisa memberikan informasi kepada masyarakat satuan Sat Intelkam Polresta Palembang, khususnya bagi pelayanan SKCK siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kami juga mensosialisasi tentang revisi PP No 50 tahun 2010 tentang PNBP dilingkungan Polri. Salah satu yang direvisi dari PP tersebut adanya perubahan tarik penertiban SKCK dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Yang diperkirakan berlaku pada bulan Juni 2016," ungkapnya.
Ditambahkanya, dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat akan diberikan kemudahan dengan penambahan pelayanan SKCK melalui online. Dalam program SKCK online ini, pembuat SKCK nantinya tinggal mengisi data SKCK melalui online dan datang ke Polresta Palembang hanya untuk pengambilan SKCK.
"Jadi mereka tinggal klik dan datang ke Polresta dengan membawa berkas dan dicocokan, jika sudah benar dan lengkap langsung di print petugas, tentunya tidak membutuhkan waktu lama, hanya 5 menit," pungkasnya.
Salah satu cara yang dilakukan petugas yakni dengan membagikan brosur imbauan dan membentangkan spanduk serta menempelkan stiker yang bertuliskan "Jangan Ngaku Gaul Buat Sim Dengan Calo " dan "Siap Melayani Tanpa Pungli" ke kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di perempatan traffic light RS RK Charitas Palembang, Kamis (7/4/2016).
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso melalui Baur SCKC Aiptu Akhmad Rizal mengatakan, dalam sosialisasi ini sedikitnya 1500 stiker dan brosur dibagikan kepada pengendara mobil dan sepeda motor.
"Satlantas dan Sat Intelkam membagikan stiker 1500 sticker. Hal ini dalam rangka membangun zona integritas wilayah Palembang bebas korupsi," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan adanya penilaian dari Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan).
Diharapkannya, dengan dibagikan stiker setidaknya bisa memberikan informasi kepada masyarakat satuan Sat Intelkam Polresta Palembang, khususnya bagi pelayanan SKCK siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kami juga mensosialisasi tentang revisi PP No 50 tahun 2010 tentang PNBP dilingkungan Polri. Salah satu yang direvisi dari PP tersebut adanya perubahan tarik penertiban SKCK dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Yang diperkirakan berlaku pada bulan Juni 2016," ungkapnya.
Ditambahkanya, dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat akan diberikan kemudahan dengan penambahan pelayanan SKCK melalui online. Dalam program SKCK online ini, pembuat SKCK nantinya tinggal mengisi data SKCK melalui online dan datang ke Polresta Palembang hanya untuk pengambilan SKCK.
"Jadi mereka tinggal klik dan datang ke Polresta dengan membawa berkas dan dicocokan, jika sudah benar dan lengkap langsung di print petugas, tentunya tidak membutuhkan waktu lama, hanya 5 menit," pungkasnya.
(nag)