Oknum Polisi Pengedar Sabu Dibekuk Polres Meranti
A
A
A
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil membekuk anggotanya yang terlibat jaringan narkoba. Pelakunya adalah Brigadir Adi Sahputra yang merupakan oknum Polsek Merbau, jajaran Polres Kepulauan Meranti.
Selain menangkap Brigadir Adi Saputra, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti juga membekuk dua tersangka lain yakni Sahrudin (25) dan Susanto (31).
"Untuk anggota saya yang terlibat jaringan narkoba akan ditindak tegas," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad kepada okezone Minggu (3/4/2016).
Penangkapan ketiga pelaku narkoba bermula saat polisi mendapat infomasi kalau akan ada transaksi narkoba di jalan KH Afandi, Desa Insed Kecamatan Tebing Tinggi.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengepungan lokasi. Kemungkinan tahu akan disergap salah satu di dalam rumah yakni Brigadir Adi Sahputra melompat ke luar dari jendela dengan membuang benda ke dalam drum dekat rumah tersebut.
"Ternyata barang yang dibuang dalam drum berisi air itu adalah paket besar sabu senilai Rp 80 juta," kata Abang None Jakarta tahun 1991 itu.
Mengetahui hal itu, polisi langsung membekuk Brigadir Adi dan dua orang rekannya. Dari lokasi, polisi hanya mengamankan beberapa paket kecil sabu, serta alat-alat untuk mengedarkan sabu seperti timbangan, platik bening dan sendok.
"Sementara sisa sabu yang dibuang Brigadir Adi ke tong dikumpulkan kembali dan dimasukan ke dalam plastik untuk barang bukti,"tukas mantan ajudan Kapolri era Sutanto.
Selain menangkap Brigadir Adi Saputra, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti juga membekuk dua tersangka lain yakni Sahrudin (25) dan Susanto (31).
"Untuk anggota saya yang terlibat jaringan narkoba akan ditindak tegas," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad kepada okezone Minggu (3/4/2016).
Penangkapan ketiga pelaku narkoba bermula saat polisi mendapat infomasi kalau akan ada transaksi narkoba di jalan KH Afandi, Desa Insed Kecamatan Tebing Tinggi.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengepungan lokasi. Kemungkinan tahu akan disergap salah satu di dalam rumah yakni Brigadir Adi Sahputra melompat ke luar dari jendela dengan membuang benda ke dalam drum dekat rumah tersebut.
"Ternyata barang yang dibuang dalam drum berisi air itu adalah paket besar sabu senilai Rp 80 juta," kata Abang None Jakarta tahun 1991 itu.
Mengetahui hal itu, polisi langsung membekuk Brigadir Adi dan dua orang rekannya. Dari lokasi, polisi hanya mengamankan beberapa paket kecil sabu, serta alat-alat untuk mengedarkan sabu seperti timbangan, platik bening dan sendok.
"Sementara sisa sabu yang dibuang Brigadir Adi ke tong dikumpulkan kembali dan dimasukan ke dalam plastik untuk barang bukti,"tukas mantan ajudan Kapolri era Sutanto.
(nag)