Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Rabu, 30 Maret 2016 - 23:53 WIB
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu
A A A
LANGKAT - Polsek Stabat meringkus dua pengedar sabu di Pasar 2 Dondong Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Selasa 29 Maret 2016 sekitara pukul 21.00 WIB.

Selain menangkap tersangka Ir (26) warga Kecamatan Tanjung Pura dan Kam (23) penduduk Alur Putih Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD. Petugas juga menyita barang bukti 10 gram sabu.

Informasi diperoleh, sebelumnya personel Sat Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering ada transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto bersama dengan anggotanya langsung meluncur kelokasi dimaksud dan melakukan pengintaian.

Selanjutnya petugas melihat tersangka yang dilaporkan masyarakat sedang berada di lokasi kejadian. Kemudian personel langsung menangkap dan melakukan penggeledahan, saat diperiksa dari para pelaku ditemukan bungkusan narkoba.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/3) membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua tersangka ini berhasil kita amankan, setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap kedua pelaku yang kerap memperjualkan narkoba di kawasan tersebut. Kini keduanya sudah berada di dalam sel tahanan dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)