Dua dari Lima Pelaku Pembunuhan Sadis Dibekuk, Satu Wanita
A
A
A
MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin, Jambi berhasil menangkap dua dari lima pelaku pembunuhan terhadap Sadion (45), Warga Jangkat Timur.
Dua pelaku tersebut yakni Lilis Suryani (39) dan Ramontori (22), keduanya warga desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga mengatakan jika pihaknya saat itu terus mencari informasi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ya, kita terus mencari dan mengembangkan kasus pembunuhan ini, sehingga kita pastikan pelakunya ada lima orang, dan dua di antaranya berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing," jelas Munggaran
Lebih lanjut kata Kapolres saat ini tiga pelaku di antaranya berinisial Ridwan, Sudirman dan Sumitra saat ini dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Merangin.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi hari Sabtu 12 Maret 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Lilis Suryani yang dijanjikan uang Rp6 juta oleh pelaku Ridwan dan rekannya jika berhasil memancing Sadion keluar.
Lilis pun berhasil memancing korban, saat itu Lilis berada di kebun milik korban. Saat itu korban mengajak Lilis berhubungan badan namun ditolak. Dan Lilis mengajak korban berjalan keluar.
Saat dalam perjalanan yang tidak jauh dari kebun korban, Ridwan dan kawan-kawannya yang pernah sakit hati dengan korban sudah menunggunya.
Saat itulah korban langsung dibunuh dan ditinggalkan tergelak tak bernyawa di dekat kebun milik.
Baru keesokan harinya korban ditemukan oleh warga sudah bersimpah darah dengan berbagai luka sayatan dari kepala hingga badan korban.
Dua pelaku tersebut yakni Lilis Suryani (39) dan Ramontori (22), keduanya warga desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga mengatakan jika pihaknya saat itu terus mencari informasi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ya, kita terus mencari dan mengembangkan kasus pembunuhan ini, sehingga kita pastikan pelakunya ada lima orang, dan dua di antaranya berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing," jelas Munggaran
Lebih lanjut kata Kapolres saat ini tiga pelaku di antaranya berinisial Ridwan, Sudirman dan Sumitra saat ini dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Merangin.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi hari Sabtu 12 Maret 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Lilis Suryani yang dijanjikan uang Rp6 juta oleh pelaku Ridwan dan rekannya jika berhasil memancing Sadion keluar.
Lilis pun berhasil memancing korban, saat itu Lilis berada di kebun milik korban. Saat itu korban mengajak Lilis berhubungan badan namun ditolak. Dan Lilis mengajak korban berjalan keluar.
Saat dalam perjalanan yang tidak jauh dari kebun korban, Ridwan dan kawan-kawannya yang pernah sakit hati dengan korban sudah menunggunya.
Saat itulah korban langsung dibunuh dan ditinggalkan tergelak tak bernyawa di dekat kebun milik.
Baru keesokan harinya korban ditemukan oleh warga sudah bersimpah darah dengan berbagai luka sayatan dari kepala hingga badan korban.
(nag)