Pengacara Korban Novel Sebut Saksi Ahli Tak Punya Kapasitas
A
A
A
JAKARTA - Jhonson Panjaitan yang juga pengacara korban Novel Baswedan, menyebut saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang praperadilan tidak punya kapasitas.
"Saksi akhi yang baru kandidat doktor di Universitas Indonesia itu banyak tidak mengetahui dan menguasai sehingga tidak punya kapasitas. Jadi kesannya malah seperti ahli bersaksi," ujar Jhonson saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Sehingga, Jhonson pun mengaku optimis pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab dari fakta persidangan banyak kejanggalan yang terjadi dalam penghentian kasus tersebut.
"Salah satunya adalah, kasus tersebut ternyata sudah masuk ke pengadilan. Bahkan nomor registernya sudah ada dan nama hakim yang akan menyidangkan pun sudah tertulis. Jadi tidak ada alasan Jaksa menarik kembali," tegas Jhonson.
Selain itu, lanjut Jhonson termohon hanya menghadirkan satu saksi saja dalam persidangan.
"Pasalnya Kejari yang dihadirkan di persidangan tidak bisa dianggap saksi karena sebagai tergugat prinsipil. Jadi kita optimis sekali bakal menang di praperadilan ini," pungkasnya.
"Saksi akhi yang baru kandidat doktor di Universitas Indonesia itu banyak tidak mengetahui dan menguasai sehingga tidak punya kapasitas. Jadi kesannya malah seperti ahli bersaksi," ujar Jhonson saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Sehingga, Jhonson pun mengaku optimis pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab dari fakta persidangan banyak kejanggalan yang terjadi dalam penghentian kasus tersebut.
"Salah satunya adalah, kasus tersebut ternyata sudah masuk ke pengadilan. Bahkan nomor registernya sudah ada dan nama hakim yang akan menyidangkan pun sudah tertulis. Jadi tidak ada alasan Jaksa menarik kembali," tegas Jhonson.
Selain itu, lanjut Jhonson termohon hanya menghadirkan satu saksi saja dalam persidangan.
"Pasalnya Kejari yang dihadirkan di persidangan tidak bisa dianggap saksi karena sebagai tergugat prinsipil. Jadi kita optimis sekali bakal menang di praperadilan ini," pungkasnya.
(nag)