Polisi Ringkus Lima Pelaku Curas Lintas Provinsi

Selasa, 29 Maret 2016 - 14:57 WIB
Polisi Ringkus Lima Pelaku Curas Lintas Provinsi
Polisi Ringkus Lima Pelaku Curas Lintas Provinsi
A A A
PALOPO - Tim Polda Sulawesi Tenggara bekerja sama Polres Palopo, berhasil meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi, Selasa (29/3/2016) sekira pukul 07.20 Wita di kamar sebuah hotel di Palopo.

Penangkapan kelima pelaku curas ini dipimpin oleh Tim Forensik Bhayangkara Sulawesi Tenggara dipimpin Kompol Mauluddin yang dibantu oleh Polres Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono mengatakan, kelima pelaku tersebut yakni Ham (30) warga Lampung, Har (33) warga Sulteng, Ha (34) warga Sulteng, He (38) warga Jakarta, dan AN (38) warga Sumatera Selatan.

Dudung menambahkan, kelima pelaku merupakan pelaku pencurian lintas provinsi dan telah menjalankan aksinya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kelima pelaku melarikan diri dari Sulawesi Tenggara sejak dua minggu yang lalu dan berada di Kota Palopo sejak hari Jumat," ujar Dudung.

Dari pantauan intel Polres Palopo, kelima pelaku curas ini belum sempat menjalankan aksinya. Mereka disebutkan baru melakukan pemantauan sejumlah titik di Kota Palopo.

"Selain memantau perkembangan di Palopo, pada hari Senin lalu mereka juga memantau perkembangan di Masamba, Kabupaten Luwu Utara," kata Kapolres Palopo.

Dari hasil pemeriksaan kelima tersangka ini, dalam menjalankan aksinya mereka menargetkan para nasabah bank yang telah mengambil uang.

"Dalam melakukan aksinya mereka tidak tanggung-tanggung melakukan kekerasan dan perusakan kendaraan korbannya," ujarnya.

"Mereka menggunakan mobil rental, tapi kalau kepepet mereka langsung meninggalkan mobilnya," tambah Dudung.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Pantauan KORAN SINDO, kelima pelaku langsung dibawa ke Kendari dengan menggunakan mobil Avanza.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1007 seconds (0.1#10.140)