Oknum Polisi Itu Diduga Rencanakan Pembunuhan Istri
Senin, 28 Maret 2016 - 19:59 WIB
Oknum Polisi Itu Diduga Rencanakan Pembunuhan Istri
A
A
A
DEPOK - Bripka Triyono oknum polisi yang membunuh istrinya terancam dipenjara seumur hidup. Penyidik kepolisian pun menduga pembunuhan terhadap Ratnita Handriani telah direncanakan oleh Bripka Triyono.
Nyawa Ratnita dihabisi di kamar tidurnya sendiri bersama teman Triyono yakni Mamat yang telah ditangkap di Mapolresta Depok. "Kedua tersangka kami amankan dan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Senin (28/3/2016).
Bripka Triyono sempat tidak mengaku pada awalnya dan menangis histeris saat melihat jenazah korban semalam. Namun Bripka Triyono dicecar selama tiga jam oleh polisi hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
Korban semasa hidupnya bekerja di Cijantung, Jakarta. Pasangan suami istri tersebut dikaruniai dua anak yang masih berusia enam dan empat tahun. Menurut Dwiyono, pelaku dijerat Pasal 340 karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Dugaan ini menguat karena Triyono juga melibatkan Mamat temannya untuk membunuh istri. Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menegaskan, akan menindak tegas Bripka Triyono anggota Obvit Polres Depok tersebut.
"Selain ada sidang kode etik pelaku juga akan disidang diperadilan umum terkait kasus pembunuhan itu," tegas Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).
Sebelumnya diberitakan, Ratnita ditemukan tewas telentang dengan luka memar dan berdarah di bagian hidung di kamar tidurnya di Jalan Perjuangan RT 002/08, Tugu, Cimanggis, Depok.(Baca: Oknum Polisi di Depok Diduga Bunuh Istri)
Nyawa Ratnita dihabisi di kamar tidurnya sendiri bersama teman Triyono yakni Mamat yang telah ditangkap di Mapolresta Depok. "Kedua tersangka kami amankan dan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Senin (28/3/2016).
Bripka Triyono sempat tidak mengaku pada awalnya dan menangis histeris saat melihat jenazah korban semalam. Namun Bripka Triyono dicecar selama tiga jam oleh polisi hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
Korban semasa hidupnya bekerja di Cijantung, Jakarta. Pasangan suami istri tersebut dikaruniai dua anak yang masih berusia enam dan empat tahun. Menurut Dwiyono, pelaku dijerat Pasal 340 karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Dugaan ini menguat karena Triyono juga melibatkan Mamat temannya untuk membunuh istri. Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menegaskan, akan menindak tegas Bripka Triyono anggota Obvit Polres Depok tersebut.
"Selain ada sidang kode etik pelaku juga akan disidang diperadilan umum terkait kasus pembunuhan itu," tegas Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).
Sebelumnya diberitakan, Ratnita ditemukan tewas telentang dengan luka memar dan berdarah di bagian hidung di kamar tidurnya di Jalan Perjuangan RT 002/08, Tugu, Cimanggis, Depok.(Baca: Oknum Polisi di Depok Diduga Bunuh Istri)
(whb)