Siswa SMK 1 Kare Madiun Berhasil Penjarakan Kepala Sekolah

Senin, 28 Maret 2016 - 12:43 WIB
Siswa SMK 1 Kare Madiun...
Siswa SMK 1 Kare Madiun Berhasil Penjarakan Kepala Sekolah
A A A
MADIUN - Siswa SMK biasanya berhasil membuat karya ilmiah sesuai kejuruan yang dipelajarinya. Namun di Madiun, Jawa Timur, siswa SMK membuat terobosan hukum, yakni berhasil memenjarakan kepala sekolahnya yang melakukan pungutan liar.

Berterimakasih atas langkah polisi yang menindak kepala sekolah, ratusan siswa bersama wali murid mendatangi Mapolres Madiun untuk memberikan dukungan penuh pengusutan kasus tersebut.

Dukungan dilakukan karena banyaknya intervensi dari sejumlah pihak yang meminta kasus tersebut dihentikan. Mengawali aksinya, ratusan siswa SMKN 1 Kare Madiun ini menyanyikan lagu Indonesia Raya di halaman Mapolres Madiun.

Mereka juga membubuhkan tanda tangan dukungan kepada jajaran Polres Madiun untuk mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepada SMKN 1 Kare Sarjono dan kroninya di sekolah mereka.

Mereka rela mengorbankan jam belajar agar kasus korupsi dan pungutan liar di sekolahnya cepat diselesaikan. Dukungan tersebut kemudian diberikan langsung kepada Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra.

Di hadapan para siswa, kapolres mengucapkan banyak terima kasih atas keberanian siswa dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di sekitar mereka.

AKBP Tony mengakui, penahanan Sarjono berawal dari banyaknya pengaduan di masyarakat, termasuk siswa tentang adanya tindak pidana korupsi di SMKN 1 Kare, seperti dugaan korupsi pembangunan dan rehab ruang kelas senilai Rp1,3 miliar.

Serta, berbagai dan pungutan liar terhadap siswa yang nilainya cukup fantastis, sehingga polisi melakukan penahanan setelah memiliki banyak bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sarjono yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Meski kepala sekolahnya telah ditahan, para siswa masih belum puas. Mereka meminta polisi juga mengusut kasus pungutan liar yang dilakukan Sarjono dan kroninya di SMKN 1 Kare.

Pungutan liar yang dimaksud adalah pungli ujian kompetensi kejuruan senilai Rp600 ribu persiswa, padahal ujian tersebut dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, dan pungutan praktik kerja industri maupun ujian akhir sekolah.

Kini, Sarjono bersama tiga kroninya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan dan rehab ruang kelas baru senilai Rp1,3 miliar. Belum selesai dengan kasus pertama, Sarjono kembali di laporkan kasus pungutan liar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)