Siswa SMK 1 Kare Madiun Berhasil Penjarakan Kepala Sekolah

Senin, 28 Maret 2016 - 12:43 WIB
Siswa SMK 1 Kare Madiun...
Siswa SMK 1 Kare Madiun Berhasil Penjarakan Kepala Sekolah
A A A
MADIUN - Siswa SMK biasanya berhasil membuat karya ilmiah sesuai kejuruan yang dipelajarinya. Namun di Madiun, Jawa Timur, siswa SMK membuat terobosan hukum, yakni berhasil memenjarakan kepala sekolahnya yang melakukan pungutan liar.

Berterimakasih atas langkah polisi yang menindak kepala sekolah, ratusan siswa bersama wali murid mendatangi Mapolres Madiun untuk memberikan dukungan penuh pengusutan kasus tersebut.

Dukungan dilakukan karena banyaknya intervensi dari sejumlah pihak yang meminta kasus tersebut dihentikan. Mengawali aksinya, ratusan siswa SMKN 1 Kare Madiun ini menyanyikan lagu Indonesia Raya di halaman Mapolres Madiun.

Mereka juga membubuhkan tanda tangan dukungan kepada jajaran Polres Madiun untuk mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepada SMKN 1 Kare Sarjono dan kroninya di sekolah mereka.

Mereka rela mengorbankan jam belajar agar kasus korupsi dan pungutan liar di sekolahnya cepat diselesaikan. Dukungan tersebut kemudian diberikan langsung kepada Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra.

Di hadapan para siswa, kapolres mengucapkan banyak terima kasih atas keberanian siswa dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di sekitar mereka.

AKBP Tony mengakui, penahanan Sarjono berawal dari banyaknya pengaduan di masyarakat, termasuk siswa tentang adanya tindak pidana korupsi di SMKN 1 Kare, seperti dugaan korupsi pembangunan dan rehab ruang kelas senilai Rp1,3 miliar.

Serta, berbagai dan pungutan liar terhadap siswa yang nilainya cukup fantastis, sehingga polisi melakukan penahanan setelah memiliki banyak bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sarjono yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Meski kepala sekolahnya telah ditahan, para siswa masih belum puas. Mereka meminta polisi juga mengusut kasus pungutan liar yang dilakukan Sarjono dan kroninya di SMKN 1 Kare.

Pungutan liar yang dimaksud adalah pungli ujian kompetensi kejuruan senilai Rp600 ribu persiswa, padahal ujian tersebut dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, dan pungutan praktik kerja industri maupun ujian akhir sekolah.

Kini, Sarjono bersama tiga kroninya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan dan rehab ruang kelas baru senilai Rp1,3 miliar. Belum selesai dengan kasus pertama, Sarjono kembali di laporkan kasus pungutan liar.
(san)
Berita Terkait
KPK Ungkap 127 Pemda...
KPK Ungkap 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, Golkar Siap Penuhi Undangan Pendidikan Politik KPK
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK: 127 Pemda Implementasikan...
KPK: 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Ketua KPK Paparkan 3...
Ketua KPK Paparkan 3 Strategi Pemberantasan Korupsi di Ubhara Jaya
Gelar Seminar Nasional,...
Gelar Seminar Nasional, TSM Ungkap Tantangan Pemberantasan Korupsi di Dunia Pendidikan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
37 menit yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
3 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
5 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved