Siswa SMK 1 Kare Madiun Berhasil Penjarakan Kepala Sekolah

Senin, 28 Maret 2016 - 12:43 WIB
Siswa SMK 1 Kare Madiun...
Siswa SMK 1 Kare Madiun Berhasil Penjarakan Kepala Sekolah
A A A
MADIUN - Siswa SMK biasanya berhasil membuat karya ilmiah sesuai kejuruan yang dipelajarinya. Namun di Madiun, Jawa Timur, siswa SMK membuat terobosan hukum, yakni berhasil memenjarakan kepala sekolahnya yang melakukan pungutan liar.

Berterimakasih atas langkah polisi yang menindak kepala sekolah, ratusan siswa bersama wali murid mendatangi Mapolres Madiun untuk memberikan dukungan penuh pengusutan kasus tersebut.

Dukungan dilakukan karena banyaknya intervensi dari sejumlah pihak yang meminta kasus tersebut dihentikan. Mengawali aksinya, ratusan siswa SMKN 1 Kare Madiun ini menyanyikan lagu Indonesia Raya di halaman Mapolres Madiun.

Mereka juga membubuhkan tanda tangan dukungan kepada jajaran Polres Madiun untuk mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepada SMKN 1 Kare Sarjono dan kroninya di sekolah mereka.

Mereka rela mengorbankan jam belajar agar kasus korupsi dan pungutan liar di sekolahnya cepat diselesaikan. Dukungan tersebut kemudian diberikan langsung kepada Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra.

Di hadapan para siswa, kapolres mengucapkan banyak terima kasih atas keberanian siswa dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di sekitar mereka.

AKBP Tony mengakui, penahanan Sarjono berawal dari banyaknya pengaduan di masyarakat, termasuk siswa tentang adanya tindak pidana korupsi di SMKN 1 Kare, seperti dugaan korupsi pembangunan dan rehab ruang kelas senilai Rp1,3 miliar.

Serta, berbagai dan pungutan liar terhadap siswa yang nilainya cukup fantastis, sehingga polisi melakukan penahanan setelah memiliki banyak bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sarjono yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Meski kepala sekolahnya telah ditahan, para siswa masih belum puas. Mereka meminta polisi juga mengusut kasus pungutan liar yang dilakukan Sarjono dan kroninya di SMKN 1 Kare.

Pungutan liar yang dimaksud adalah pungli ujian kompetensi kejuruan senilai Rp600 ribu persiswa, padahal ujian tersebut dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, dan pungutan praktik kerja industri maupun ujian akhir sekolah.

Kini, Sarjono bersama tiga kroninya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan dan rehab ruang kelas baru senilai Rp1,3 miliar. Belum selesai dengan kasus pertama, Sarjono kembali di laporkan kasus pungutan liar.
(san)
Berita Terkait
KPK Ungkap 127 Pemda...
KPK Ungkap 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, Golkar Siap Penuhi Undangan Pendidikan Politik KPK
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK: 127 Pemda Implementasikan...
KPK: 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Ketua KPK Paparkan 3...
Ketua KPK Paparkan 3 Strategi Pemberantasan Korupsi di Ubhara Jaya
Gelar Seminar Nasional,...
Gelar Seminar Nasional, TSM Ungkap Tantangan Pemberantasan Korupsi di Dunia Pendidikan
Berita Terkini
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
34 menit yang lalu
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
1 jam yang lalu
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
1 jam yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
12 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
12 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved