Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Demo Anarkis Angkutan Umum

Kamis, 24 Maret 2016 - 18:17 WIB
Polisi Kembali Tetapkan...
Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Demo Anarkis Angkutan Umum
A A A
Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kerusuhan mogok massal angkutan umum yang berujung bentrokan dengan transportasi online pada Selasa 22 Maret 2016. Pelaku berinisial YS adalah driver Go-Jek, dia dibekuk di Pangkalan Go-Jek wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saat itu ada sejumlah titik kerusuhan antara ojek online dengan taksi. Seperti di Taman Sari, Tomang, Slipi, Tanjung Duren, dan Kembangan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/3/2016).

Lantas, kata Didik, polisi menyelidiki kerusuhan itu dan menemukan adanya aksi provokasi yang terdapat di group para ojek online itu. Salah satunya di group Go-Jek yang ada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Polisi pun langsung melakukan aksi sweeping di sejumlah titik kerusuhan, yakni di Taman Sari dan menemukan adanya 18 orang yang diduga baru saja melakukan aksi perusakan. (Baca: Khawatir Bentrok Susulan, Angkutan Online Lepas Atribut)

"Lalu, kami amankan 18 orang itu. Saat dilidik, ada satu percakapan di group medsosnya yang salah satunya berisi ujaran provokasi atau penghasutan. Kami lidik, ternyata itu dilakukan tersangka YS," terangnya.

Dalam provokasinya, sambung Didik, pelaku mengajak teman-temannya sesama driver Go-Jek untuk membawa sejumlah senjata tajam. (Baca: Demo Anarkis, Polisi Tetapkan Satu Tersangka)

"Isinya seperti mengajak perang, ajakan membawa sajam. Sedang di group medsos itu kan ada 18 orang, mereka yang kami amankan itu. Jadi semua anggota group pun terpancing tersangka," imbuhnya.

Kini, tersangka YS telah berada di tahanan Polres Jakbar dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE dan juncto Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi juga terus menyelidiki kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain.

"Dari 18 orang, satu kami tetapkan tersangka. Sisanya kami pulangkan. Tersangka mengaku baru satu tahun bekerja sebagai driver Go-Jek. Dia pun masih aktif sebagai driver Go-Jek itu," pungkasnya. (Baca: Pemprov DKI Tak Serius Benahi Sistem Transportasi Ibu Kota)
(mhd)
Berita Terkait
Protes Harga BBM Naik,...
Protes Harga BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Indramayu Mogok Massal
Premium Susah dan Mahal,...
Premium Susah dan Mahal, Angkot di Jayapura Kompak Mogok Narik Penumpang
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
LRT Segera Dibangun...
LRT Segera Dibangun di Medan, Bobby Nasution: Kita Optimalkan Transportasi Massal
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Aksi Mogok Angkutan...
Aksi Mogok Angkutan Umum di Pantura Tegal Akibat Kenaikan Harga BBM
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
35 menit yang lalu
Perkuat Ketahanan Bencana,...
Perkuat Ketahanan Bencana, Pertagas OEJA Gelar Kencana Si Udin di Gresik
5 jam yang lalu
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
5 jam yang lalu
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
6 jam yang lalu
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
8 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
8 jam yang lalu
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved