Dua Bandar Ponsel di Tangerang Diringkus Polisi
Kamis, 24 Maret 2016 - 15:20 WIB
Dua Bandar Ponsel di Tangerang Diringkus Polisi
A
A
A
TANGERANG - Dua bandar narkoba jenis ganja dan sabu di Kavling Pemda Bawah RT04/06 Panunggangan Barat, Kecamatan, Cibodas, Kota Tangerang diringkus petugas Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Tangerang.
Keduanya disebut sebagai bandar 'ponsel' karena saat mengedari barang haram tersebut, mereka menyembunyikannya di dalam kotak ponsel.
"Saat digerebek semalam, keduanya sama-sama menyimpan narkoba di dalam kotak ponsel untuk mengelabui petugas kami," kata Kasat Narkoba Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Kamis (24/3/2016).
Keduanya ditangkap saat berada di kontrakan, menutut Agus, tersangka pertama Aditya Wibowo alias Adit (20), diamankan saat menyimpan 12 bungkus koran di dalam kotak ponsel warna coklat bertuliskan Samsung S4.
"Padahal berisikan daun ganja kering dengan berat bruto 25,25 gram, selanjutnya tersangka telah dibawa komando untuk penyidikan," ujar Agus. (Baca: BNN Akui Sindikat Narkoba Kerap Gunakan Jalur Laut)
Sedangkan tersangka kedua, tambah Agus, M Reza Supriatna (23). Dari tangan Reza, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam bungkus kartu Simpati warna merah dan dimasukan ke dalam kotak ponsel Andromax warna hitam dengan berat bruto 2.08 gram.
"Tersangka kedua kami amankan setelah tersangka pertama di lokasi yang sama," ujarnya. (Baca: Endus Pengiriman Sabu dari Malaysia, Bareskrim Sergap 3 Bandar Kakap)
PILIHAN:
14 Catatan Kriminal Jessica Tidak Bisa Memberatkan Hukuman
Keduanya disebut sebagai bandar 'ponsel' karena saat mengedari barang haram tersebut, mereka menyembunyikannya di dalam kotak ponsel.
"Saat digerebek semalam, keduanya sama-sama menyimpan narkoba di dalam kotak ponsel untuk mengelabui petugas kami," kata Kasat Narkoba Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Kamis (24/3/2016).
Keduanya ditangkap saat berada di kontrakan, menutut Agus, tersangka pertama Aditya Wibowo alias Adit (20), diamankan saat menyimpan 12 bungkus koran di dalam kotak ponsel warna coklat bertuliskan Samsung S4.
"Padahal berisikan daun ganja kering dengan berat bruto 25,25 gram, selanjutnya tersangka telah dibawa komando untuk penyidikan," ujar Agus. (Baca: BNN Akui Sindikat Narkoba Kerap Gunakan Jalur Laut)
Sedangkan tersangka kedua, tambah Agus, M Reza Supriatna (23). Dari tangan Reza, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam bungkus kartu Simpati warna merah dan dimasukan ke dalam kotak ponsel Andromax warna hitam dengan berat bruto 2.08 gram.
"Tersangka kedua kami amankan setelah tersangka pertama di lokasi yang sama," ujarnya. (Baca: Endus Pengiriman Sabu dari Malaysia, Bareskrim Sergap 3 Bandar Kakap)
PILIHAN:
14 Catatan Kriminal Jessica Tidak Bisa Memberatkan Hukuman
(mhd)