Soal Angkutan Umum, Kemenhub Sebut Uber dan Grab Car Ilegal

Rabu, 23 Maret 2016 - 18:09 WIB
Soal Angkutan Umum,...
Soal Angkutan Umum, Kemenhub Sebut Uber dan Grab Car Ilegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menilai keberadaan Uber dan Grab Car berbeda dengan ojek aplikasi. Disini, taksi berbasis aplikasi online tersebut tidak mengikuti aturan hukum sebagai angkutan umum sehingga dianggap ilegal.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo mengatakan ada perbedaan sikap dari Kemenhub antara aplikasi online yang diterapkan terhadap Uber dan Grab Car dengan yang diterapkan terhadap Go-Jek atau Grab Bike dan sebagainya.

"Pertama, kalau Go-Jek dan sebagainya itu sama-sama aplikasi IT, tapi diterapkan pada sepeda motor yang berdasarkan UU angkutan sepeda motor tidak termasuk kategori angkutan umum," kata Sugiharjo di Gedung Kemenhub, Rabu (23/3/2016).

Disisi lain, lanjut Sugiharjo, faktanya memang angkutan umum belum bisa menjangkau seluruh wilayah dan jam operasional belum sepanjang waktu sehingga terbantu dengan adanya ojek aplikasi. (Baca: Rekannya Dipukuli, Pengemudi Go-Jek dan Grab Bike Sweeping Taksi)

"Maka Go-Jek itu kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layanan angkutan umum yang resmi. Karena itu tidak diatur dalam angkutan umum, maka kami menilainya sebagai angkutan komplemen, atau masih grey area," tambahnya. (Baca: Lakukan Sweeping, Mobil Taksi Diinjak-injak Pedemo)

Sementara itu, di sisi lain Uber dan Grab Car ini bertentangan dengan aturan resmi yang sudah diatur. "Karena angkutan penumpang tidak dalam trayek, itu ada dalam bentuk taksi maupun rental car yang sudah diatur dengan UU sehingga ini menurut pengamatan kami itu merupakan kompetitor," katanya.

Jadi, lanjutnya, Grab Car dan Uber ini bukan komplemem tapi kompetitor dari angkutan umum resmi yang diatur UU. "Sesuai pasal UU 22/2009, sampai hari operasional Uber dan Grab Car ini dari sisi aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan adalah ilegal," tuturnya.
(ysw)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Protes Harga BBM Naik,...
Protes Harga BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Indramayu Mogok Massal
Premium Susah dan Mahal,...
Premium Susah dan Mahal, Angkot di Jayapura Kompak Mogok Narik Penumpang
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
LRT Segera Dibangun...
LRT Segera Dibangun di Medan, Bobby Nasution: Kita Optimalkan Transportasi Massal
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
9 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
9 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
10 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
10 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
11 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
14 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved