Soal Angkutan Umum, Kemenhub Sebut Uber dan Grab Car Ilegal
Rabu, 23 Maret 2016 - 18:09 WIB
Soal Angkutan Umum, Kemenhub Sebut Uber dan Grab Car Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menilai keberadaan Uber dan Grab Car berbeda dengan ojek aplikasi. Disini, taksi berbasis aplikasi online tersebut tidak mengikuti aturan hukum sebagai angkutan umum sehingga dianggap ilegal.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo mengatakan ada perbedaan sikap dari Kemenhub antara aplikasi online yang diterapkan terhadap Uber dan Grab Car dengan yang diterapkan terhadap Go-Jek atau Grab Bike dan sebagainya.
"Pertama, kalau Go-Jek dan sebagainya itu sama-sama aplikasi IT, tapi diterapkan pada sepeda motor yang berdasarkan UU angkutan sepeda motor tidak termasuk kategori angkutan umum," kata Sugiharjo di Gedung Kemenhub, Rabu (23/3/2016).
Disisi lain, lanjut Sugiharjo, faktanya memang angkutan umum belum bisa menjangkau seluruh wilayah dan jam operasional belum sepanjang waktu sehingga terbantu dengan adanya ojek aplikasi. (Baca: Rekannya Dipukuli, Pengemudi Go-Jek dan Grab Bike Sweeping Taksi)
"Maka Go-Jek itu kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layanan angkutan umum yang resmi. Karena itu tidak diatur dalam angkutan umum, maka kami menilainya sebagai angkutan komplemen, atau masih grey area," tambahnya. (Baca: Lakukan Sweeping, Mobil Taksi Diinjak-injak Pedemo)
Sementara itu, di sisi lain Uber dan Grab Car ini bertentangan dengan aturan resmi yang sudah diatur. "Karena angkutan penumpang tidak dalam trayek, itu ada dalam bentuk taksi maupun rental car yang sudah diatur dengan UU sehingga ini menurut pengamatan kami itu merupakan kompetitor," katanya.
Jadi, lanjutnya, Grab Car dan Uber ini bukan komplemem tapi kompetitor dari angkutan umum resmi yang diatur UU. "Sesuai pasal UU 22/2009, sampai hari operasional Uber dan Grab Car ini dari sisi aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan adalah ilegal," tuturnya.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo mengatakan ada perbedaan sikap dari Kemenhub antara aplikasi online yang diterapkan terhadap Uber dan Grab Car dengan yang diterapkan terhadap Go-Jek atau Grab Bike dan sebagainya.
"Pertama, kalau Go-Jek dan sebagainya itu sama-sama aplikasi IT, tapi diterapkan pada sepeda motor yang berdasarkan UU angkutan sepeda motor tidak termasuk kategori angkutan umum," kata Sugiharjo di Gedung Kemenhub, Rabu (23/3/2016).
Disisi lain, lanjut Sugiharjo, faktanya memang angkutan umum belum bisa menjangkau seluruh wilayah dan jam operasional belum sepanjang waktu sehingga terbantu dengan adanya ojek aplikasi. (Baca: Rekannya Dipukuli, Pengemudi Go-Jek dan Grab Bike Sweeping Taksi)
"Maka Go-Jek itu kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layanan angkutan umum yang resmi. Karena itu tidak diatur dalam angkutan umum, maka kami menilainya sebagai angkutan komplemen, atau masih grey area," tambahnya. (Baca: Lakukan Sweeping, Mobil Taksi Diinjak-injak Pedemo)
Sementara itu, di sisi lain Uber dan Grab Car ini bertentangan dengan aturan resmi yang sudah diatur. "Karena angkutan penumpang tidak dalam trayek, itu ada dalam bentuk taksi maupun rental car yang sudah diatur dengan UU sehingga ini menurut pengamatan kami itu merupakan kompetitor," katanya.
Jadi, lanjutnya, Grab Car dan Uber ini bukan komplemem tapi kompetitor dari angkutan umum resmi yang diatur UU. "Sesuai pasal UU 22/2009, sampai hari operasional Uber dan Grab Car ini dari sisi aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan adalah ilegal," tuturnya.
(ysw)